Beranda Hukum Bawa 9 Bungkus Shabu, Dua Pelaku Diamankan Polres Lebak

Bawa 9 Bungkus Shabu, Dua Pelaku Diamankan Polres Lebak

Pelaku yang sudah diamankan Satresnarkoba Polres Lebak (Foto Istimewa/BantenNews.co.id)

LEBAK – Satuan Resnarkoba Polres Lebak kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba yakni HM dan SP yang merupakan warga Kecamatan Sajira, diamankan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, llman Robiana mengatakan, tertangkapnya dua pelaku ini, setelah Tim Satresnarkoba Polres Lebak mendapat laporan dari masyarakat. Sehingga memudahkan tim meringkus dua pelaku ini, Jumat (5/11/2021).

“Terungkapnya kasus peredaran Narkoba jenis Shabu ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah berhasil mengungkap kasus peredaran Shabu tersebut,” ujar Ilman.

Dua pelaku diamankan bersama barang buktinya, 9 sembilan bungkus plastik bening shabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah pivet kaca, 1 buah alat hisap atau bong, 1 unit handphone merk Samsung type J2 , 1 unit handphone merk oppo type a5s.

Dua pelaku yang menyalahgunakan obat terlarang ini, ditangkap pada hari Selasa 2 November 2021 lalu. Akibat perbuatannya ini, dua pelaku terancam hukuman seumur hidup.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara,” tegas Ilman.

(Mg-And/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini