Beranda Hukum Dua Oknum Bawaslu Kota Depok Tilap Dana Hibah Pemilu untuk Hiburan Malam

Dua Oknum Bawaslu Kota Depok Tilap Dana Hibah Pemilu untuk Hiburan Malam

Ilustrasi - foto istimewa Merdeka.com

DEPOK – Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah sedang mendera Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Jawa Barat. Kasus tersebut saat ini dalam penanganan Kejaksaan Negeri Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok, Andi Rio mengatakan, dana hibah tersebut diberikan kepada Bawaslu Kota Depok pada masa Pemilu 2020 silam sebesar Rp15 miliar yang bersumber dari APBD Kota Depok.

Namun dalam pelaksanaannya, kata Andi, sebagian dana hibah tersebut diduga diselewengkan untuk keperluan pribadi oleh dua oknum pegawai Bawaslu Kota Depok.

Andi menyebut, dana hibah yang diselewengkan keduanya yakni sebesar Rp1,1 miliar. Dana sebesar itu diduga dialirkan tanpa sepengetahuan jajaran Pimpinan Bawaslu Kota Depok.

“Telah dilakukan pulbaket karena sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam,” kata Andi Rio dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari suara.com (jaringan BantenNews.co.id), Selasa (6/9/2022).

Namun demikian, Andi Rio menegaskan, dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut merupakan perbuatan oknum, bukan perbuatan lembaga Baswaslu Kota Depok.

Masih menurut Andi Rio, kasus dugaan penyalahgunaan hibah Bawaslu ini telah resmi ditindaklanjuti tim kejaksaan. “Mohon teman-teman bersabar. Tim sedang bekerja dan akan profesional melakukan penanganan,” tandasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News