Beranda Pemerintahan Dua Kelurahan di Cilegon Ini Akan Dibangun Pabrik Pengelola Limbah B3

Dua Kelurahan di Cilegon Ini Akan Dibangun Pabrik Pengelola Limbah B3

Ilustrasi limbah B3. (Getty Images)

CILEGON – Wilayah Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon dalam waktu dekat akan menjadi sentra baru investasi untuk pembangunan pabrik pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Informasi yang dihimpun, pabrik itu akan memanfaatkan lahan dengan luas sekira 50 hektare melalui cara pembebasan lahan milik warga setempat yang sebelumnya sudah mendapatkan sosialisasi terkait dengan rencana aktivitas pabrik.

“Rencananya akan dibangun di Blok 27 di tata ruangnya. Hanya satu blok saja. Itu di lingkungan perbatasan dengan Cikerai, Mancak dan Gunung Ipik. Luas lahannya 35 hektare sampai 50 hektare. Sosialisasinya sudah beberapa bulan lalu, dan warga ngga ada yang protes,” ungkap Lurah Bulakan, Narun Sukardi melalui sambungan telepon, Selasa (12/2/2019).

Dikatakan dalam rencana operasionalnya, PT KPM Oil and Gas (KPMOG) Kelola Limbah Indonesia itu selaku badan usaha yang akan melakukan aktivitas tersebut tidak mendapat penolakan warganya.

“Masyarakat kita dalam sosialisasinya diundang, dan mereka menerima sampai saat ini. Karena warga juga berharap ada lapangan kerjanya. Yang saya dengar, untuk Blok 27 itu baru 9 hektare yang sudah dibebaskan karena kan urusannya juga di notaris bukan di Kelurahan. Selama ini lahan itu bentuknya tegalan tadah hujan, yah lahan yang tidak produktiflah,” terangnya.

Masih menurut Narun, kabar yang didapat pihaknya perusahaan saat ini tengah mempersiapkan sejumlah legalitas penunjang aktivitas hingga ke pemerintah pusat.

Sementara Lurah Cikerai, Astari mengungkapkan bahwa sejumlah lahan warga yang masuk dalam wilayahnya akan menjadi bagian dari korporasi sehingga akan ditempuh langkah pembebasan.

“Di wilayah kami itu akan dijadikan penghijauannya (PT KPMOG), karena kan 300 meter dari lokasi (perusahaan) itu harus dibebasin. Kalau informasi awalnya, untuk areal penghijauannya saja dibutuhkan sekitar 13 hektare, tapi sampai saat ini satu meter pun belum ada yang dibebaskan,” terangnya.

Dikabarkan pula, menyangkut rencana tersebut saat ini pihak perusahaan sudah mengajukan proses perizinan di tingkat daerah. Salah satunya yakni menyangkut amdal. Sayangnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Ujang Iing yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya tidak menjawab panggilan wartawan. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ