
SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada bos travel haji dan umrah Nurul Zahra. Sementara itu, Nova Nurlina Masindra divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya terjerat kasus penyelenggaraan ibadah haji khusus ilegal yang menyebabkan 19 calon jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2026.
Hal itu disampaikan majelis hakim yang dipimpin Andry Eswin Sugandhi Oetara dalam amar putusannya pada Jumat (30/10/2026).
Selain pidana penjara, majlis hakim juga menjatuhkan terdakwa Nurul denda Rp100 juta, sedangkan terdakwa Nova didenda Rp200 juta.
Untuk diketahui, hukuman terhadap Nurul lebih berat daripada tuntutan penuntut umum yang meminta pidana penjara selama dua tahun kepadanya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nurul terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan mengumpulkan jemaah haji khusus.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00,” kata majlis hakim.
Jika denda Nurul tidak dibayar, kata majlis, kekayaan atau pendapatannya dapat disita dan dilelang untuk negara guna melunasi kewajiban tersebut. Kemudian, apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
Selain Nurul, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Nova sebesar Rp200 juta. Majlis menyebut, denda itu wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila denda Nova tidak dibayar, sebut majlis, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk negara. Namun, jika langkah tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Dalam pertimbangannya, majlis hakim turut menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa yakni kegagalan memberangkatkan 19 calon jemaah haji pada musim haji 2026. Hingga jadwal keberangkatan terlewati, sebutya, visa mujamalah yang dijanjikan terdakwa tidak kunjung terbit.
Dengan begitu majelis hakim menilai, dampak perbuatan para terdakwa tidak hanya berkaitan dengan kerugian finansial. Melainkan kesempatan menunaikan ibadah haji terikat pada waktu tertentu sehingga kegagalan berangkat pada satu musim haji tidak dapat dipulihkan hanya dengan mengembalikan uang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mengungkapkan dari total pembayaran Rp7,65 miliar yang menjadi dasar perhitungan kerugian dalam pertimbangan tersebut, baru Rp2 miliar yang dikembalikan.
Dengan demikian, masih terdapat Rp5,65 miliar yang belum dipulihkan oleh para terdakwa kepada para jamaahnya.
“Terdakwa menerangkan sekitar Rp5.100.000.000,00 telah digunakan untuk visa, hotel, katering, transportasi, tiket, perlengkapan haji, dan biaya operasional, sedangkan sekitar Rp550.000.000,00 belum dapat dijelaskan penggunaannya pada saat Terdakwa memberikan keterangan,” ucapnya.
Hakim berpendapat, belum tuntasnya pengembalian dana menunjukkan dampak ekonomi terhadap para calon jemaah masih berlangsung. Selain itu, majelis juga menyoroti pertanggungjawaban terdakwa dalam mengelola uang masyarakat yang dipercayakan untuk tujuan tertentu, terlebih nilainya mencapai miliaran rupiah.
Meski demikian, majelis mempertimbangkan pengembalian dana sebesar Rp2 miliar sebagai keadaan yang meringankan. Pengembalian itu, dilakukan terdakwa secara bertahap pada 23 Mei hingga 6 Juni lalu.
Lebih jauh, dalam pertimbangan majlis, sikap para terdakwa yang mengakui kegagalan memberangkatkan 19 calon jemaah masih tersisa sebagian uang ditangan terdakwa.
“Tindakan setelah terjadinya tindak pidana ini patut dinilai sebagai usaha konkret, meskipun belum penuh, untuk mengurangi akibat yang timbul,” sampainya.
Perkara ini bermula ketika Andy Wibowo bersama 18 orang lainnya berencana menunaikan ibadah haji pada musim 2026. Mereka menerima tawaran program haji mujamalah atau yang dikenal sebagai haji furoda dari terdakwa Nova Nurlina Masindra.
Dalam komunikasinya dengan Andy, Nova mengaku mempunyai relasi di Arab Saudi yang dapat membantu memperoleh visa mujamalah. Ia kemudian menyanggupi pengurusan keberangkatan rombongan tersebut, termasuk kebutuhan akomodasi dan perjalanan.
Sementara itu, Nurul saat itu menjabat sebagai Direktur PT Imtiyaz Global Wisata. Kata majlis, rekening pribadinya digunakan untuk menerima pembayaran dari calon jemaah.
Berdasarkan uraian perkara dalam putusan, pembayaran dilakukan secara bertahap. Pada 3 Maret laku, rekening Nurul menerima Rp500 juta. Selanjutnya, pada 14 Aprilnya, masuk dua pembayaran masing-masing Rp3,6 miliar dan Rp4,05 miliar.
Dengan demikian, total dana yang tercatat masuk ke rekening terdakwa Nurul dalam rangka pengurusan perjalanan umroh dan haji palsu tersebut mencapai Rp8,15 miliar.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai terdakwa Nurul mengetahui bahwa uang yang masuk ke rekening pribadinya digunakan untuk membiayai keberangkatan rombongan Andy.
“Setidaknya ketika menerima pembayaran Rp3,6 miliar pada 14 April 2026, terdakwa Nurul telah memperoleh penjelasan dari terdakwa Nova mengenai tujuan penggunaan dana tersebut,” ujarnya.
Meski mengetahui peruntukannya, rekening terdakwa Nurul tetap digunakan untuk menerima pembayaran berikutnya. Kemudian, dana yang masuk kemudian dikelola dan disalurkan berdasarkan instruksi terdakwa Nova untuk berbagai kebutuhan perjalanan, mulai dari pengurusan visa, hotel di Madinah dan Makkah, katering, transportasi, uang muka tiket pesawat, perlengkapan haji hingga biaya operasional.
Hakik berpendapat, persoalan utama dalam perkara ini adalah tidak adanya izin penyelenggaraan ibadah haji khusus.
PT Imtiyaz Global Wisata, diketahui memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Namun begitu, perusahaan tersebut tidak mengantongi izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sementara, terdakwa Nova juga tidak memiliki perusahaan yang mengantongi izin PIHK.
Menurut pertimbangan majelis hakim, terdakwa Nurul mengetahui kondisi perizinan tersebut. Namun demikian, ia tetap menyediakan rekening pribadinya untuk menerima dan menampung pembayaran calon jemaah dalam jumlah besar.
Majelis menilai, keterlibatan terdakwa Nurul tidak sebatas membantu pemindahan uang, melainkan mencakup penawaran paket haji, pengumpulan calon jemaah, penerimaan dan pengelolaan dana, pengurusan visa, penyediaan akomodasi dan transportasi, hingga penentuan jadwal keberangkatan.
Kegiatan tersebut, menurut majelis, secara substantif merupakan bagian dari penyelenggaraan ibadah haji khusus yang hanya dapat dilakukan oleh pihak berizin.
Meski begitu, hakim tidak menyamakan peran kedua terdakwa. Terdakwa Nova disebut menjadi pihak yang menawarkan program kepada Andy, berkomunikasi dengan calon jemaah, dan mengurus berbagai kebutuhan keberangkatan.
Adapun terdakwa Nurul, ucap majlis, berperan dalam penerimaan dan pengelolaan dana melalui rekening pribadinya.
Sementara terdakwa Nurul, tidak terbukti menjadi pihak yang pertama kali menawarkan paket haji ataupun mengurus visa secara langsung. Namun begitu, majelis tetap menilai ia mengetahui tujuan penggunaan dana dan persoalan perizinan, tetapi tetap terlibat dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Dengan demikian, majelis menyimpulkan terdapat kerja sama yang dilakukan secara sadar antara terdakwa Nova dan terdakwa Nurul. Keduanya, disebut menjalankan fungsi berbeda, tetapi saling melengkapi dalam kegiatan penyelenggaraan haji khusus tanpa izin.
Pada akhirnya, rombongan yang terdiri atas 19 calon jemaah tersebut tidak pernah berangkat. Adapun visa mujamalah yang dijanjikan tidak terbit hingga jadwal keberangkatan terlewati.
Sementara itu, sebagian besar uang yang telah dibayarkan para jamaah masih belum dikembalikan oleh para terdakwa.
Dengan demikian, para pihak dalam sidang tersebut masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majlis hakim PN Serang.
Penulis: Rasyid
Editor: Wahyudin