Beranda Hukum Coblos Surat Suara Prabowo-Sandi, Aparat Desa di Serang Diadili

Coblos Surat Suara Prabowo-Sandi, Aparat Desa di Serang Diadili

Pasangan Capres-Cawapres, Prabowo-Sandiaga Uno - foto istimewa kompas.com

SERANG – Narman Hidayat (45) terdakwa kasus pidana pemilu mencoblos 199 surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8 Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang mulai diadili di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (23/5/2019).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Edwar, pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa Narman bersama Ansori dan Suheri memindahkan kotak suara dari kediaman Deden ke kediaman Hudromi selaku Ketua KPPS TPS 8.

“Saat rumah Hudromi sepi, terdakwa langsung membuka segel kotak suara dengan menggunakan paku yang ditemukan di samping rumah Hudromi,” kata Edwar saat membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim Ramdes.

Kemudian, setelah kotak suara terbuka, surat suara untuk capres dan cawapres serta anggota legislatif dicoblos oleh Narman dengan total 199 surat suara yang terdiri dari 50 lembar surat suara untuk capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Sebanyak 49 lembar surat suara untuk calon DPR RI Tb Haerul Jaman, 36 lembar surat suara untuk calon DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim dari Partai Golkar, dan 14 lembar surat suara untuk calon DPRD Banten Ahmad Hidir dari Partai Hanura.

Lalu, 30 lembar surat suara untuk calon DPRD Kabupaten Serang A Parijal Ma’mun dari PDIP, dan 20 lembar surat suara untuk calon DPRD Kabupaten Serang Ahmad Zaeni dari Partai Golkar.

“Lalu terdakwa memasukkan kembali surat suara tersebut berdasarkan kotak suara masing-masing. Kemudian terdakwa segel kembali,” ujarnya.

Kasus tersebut terungkap saat proses pemungutan suara berlangsung surat suara kehabisan sehingga pilih tidak dapat memberikan hak pilihnya. Saat dicek, terdapat surat suara yang sudah tercoblos berjumlah 199 lembar.

Narman didakwa melanggar Pasal 532 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini