
SERANG – Budi Haryanto alias Budi Kancil dan Nurul Fazrin didakwa bersekongkol merekayasa dokumen pengajuan kredit PT Aryando Sejahtera Abadi di Bank BJB Cabang Khusus Banten. Rekayasa tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8.702.482.852.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang mengungkapkan, perusahaan yang baru berdiri pada 2018 itu seolah-olah memiliki laporan keuangan dan pengalaman proyek sebelum perusahaan berdiri.
Jaksa menyampaikan hal tersebut saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (1/10/2026).
JPU Dini Nabilah mengatakan Budi merupakan Komisaris PT Artha Group yang menaungi sejumlah perusahaan. Sementara Nurul merupakan Account Officer (AO) Komersial Bank BJB Cabang Khusus Banten.
Menurut jaksa, keduanya merekayasa sejumlah dokumen dalam proses pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Standby Loan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) Cabang Khusus Banten untuk PT Aryando Sejahtera Abadi.
“Bahwa terdakwa Budi Haryanto alias Budi Kancil bersama-sama dengan terdakwa Nurul Fazrin telah merekayasa dokumen-dokumen pada proses permohonan kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Standby Loan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) Cabang Khusus Banten kepada PT Aryando Sejahtera Abadi,” kata Dini saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, perkara bermula ketika Budi membutuhkan tambahan modal kerja untuk operasional perusahaan dan menyelesaikan sejumlah proyek. Budi kemudian berencana menggunakan PT Aryando Sejahtera Abadi milik Yoga Adiyanto untuk mengajukan kredit ke Bank BJB.
Jaksa mengungkapkan, PT Aryando Sejahtera Abadi baru berdiri pada 13 Februari 2018. Saat itu, Bela Sarita yang merupakan istri Yoga menjabat sebagai direktur, sedangkan almarhumah Hj Mamah Marhamah menjabat sebagai komisaris.
Pada saat itu, Yoga juga tercatat sebagai karyawan perusahaan milik Budi Haryanto.
Yoga kemudian sempat meminta Budi menjadi kuasa direktur. Namun, Budi menolak permintaan tersebut. Untuk meyakinkan Yoga, Budi disebut berulang kali mengatakan akan bertanggung jawab jika terjadi persoalan di kemudian hari.
“Perkataan terdakwa tersebut kemudian diulangi oleh terdakwa Budi Haryanto berkali-kali di beberapa kesempatan sehingga menyebabkan saksi Yoga Adiyanto mulai berpikir untuk menyetujui permintaan terdakwa Budi Haryanto,” tutur jaksa.
Setelah Yoga menyetujui rencana tersebut, Budi mengajaknya bertemu dengan pihak Bank BJB Cabang Khusus Banten. Dalam pertemuan itu, Budi memperoleh informasi mengenai fasilitas KMKK Standby Loan.
Budi kemudian meminta Yoga melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak Bank BJB melalui Nurul Fazrin.
Pada 19 Februari 2018, Yoga menemui Nurul di Kantor Bank BJB Cabang Khusus Banten. Yoga menyampaikan bahwa PT Aryando akan digunakan Budi untuk mengajukan kredit. Yoga juga meminta bantuan Nurul membuat surat permohonan pengajuan kredit.
Jaksa menyebut Nurul kemudian membuat surat permohonan bernomor 028/Perm.PT-ASA/II/2018 tertanggal 19 Februari 2018 menggunakan komputer kerja sebagai AO Komersial Bank BJB.
Jaksa juga menyebut Nurul bersedia membantu karena sebelumnya pernah menerima uang dan pinjaman dari Budi.
“Setelah terdakwa Nurul Fazrin selaku AO menerima dokumen dan mendengar permintaan dari saksi Yoga Adiyanto supaya membantu membuat surat permohonan pengajuan pinjaman KMKK Standby Loan, kemudian memutuskan untuk membantu membuat surat permohonan dimaksud karena sebelumnya terdakwa Nurul Fazrin pernah dibantu oleh terdakwa Budi Haryanto pada tahun 2017 berupa pemberian uang dan pinjaman uang,” ujar jaksa.
Setelah surat permohonan selesai, Nurul menyerahkannya kepada Yoga. Namun, menurut jaksa, Budi kemudian meminta agar tanda tangan Bela Sarita selaku Direktur PT Aryando direkayasa.
Budi selanjutnya menyerahkan surat tersebut kepada Taufik Iskandar, office boy yang bekerja di perusahaan Budi. Taufik kemudian menandatangani dokumen tersebut pada kolom nama Bela Sarita.
Rekayasa dokumen kemudian berlanjut pada laporan keuangan perusahaan. Pada April 2018, Budi disebut membuat laporan keuangan audited PT Aryando untuk tahun 2016 dan 2017.
Padahal, PT Aryando baru berdiri pada 2018 sehingga tidak mungkin memiliki laporan keuangan untuk dua tahun sebelumnya.
“Laporan keuangan tersebut tidak benar karena PT Aryando Sejahtera Abadi baru berdiri pada tahun 2018. Laporan keuangan tersebut dibuat oleh terdakwa Budi Haryanto sendiri dengan cara merekayasa data laporan perusahaan lain yang pernah digunakan untuk mengikuti beberapa tender pekerjaan,” kata jaksa.
Budi kemudian mengirim laporan tersebut kepada Yoga melalui email pada 11 April 2018. Yoga lalu diminta mencetak dokumen tersebut dan menyerahkannya kepada Taufik untuk ditandatangani pada kolom direktur PT Aryando.
Selain itu, Budi juga disebut menyerahkan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) miliknya sebagai agunan kredit.
Rekayasa dokumen berlanjut pada Juni 2018. Budi kembali menyerahkan akta pendirian PT Aryando dan SK Kemenkumham yang telah diubah tahunnya dari 2018 menjadi 2015.
Budi juga membuat dokumen proyeksi pekerjaan 2018-2019 serta data pengalaman pekerjaan yang seolah-olah merupakan pengalaman PT Aryando pada 2017.
“Data pengalaman pekerjaan/proyek tersebut merupakan yang pernah dikerjakan oleh terdakwa Budi Haryanto dan bukan pengalaman pekerjaan PT Aryando Sejahtera Abadi karena PT Aryando Sejahtera Abadi baru berdiri tahun 2018,” terang jaksa.
Selanjutnya, Nurul memproses dokumen-dokumen tersebut untuk pengajuan kredit. Sebagai AO, Nurul menyusun Memorandum Analisa Kredit (MAK) tertanggal 28 Juni 2018.
Jaksa menyebut sejumlah data dalam MAK tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Konsep MAK kemudian dipresentasikan dalam rapat teknis yang dihadiri Nurul selaku AO, Adis Trisnawan selaku credit risk, dan Yadi Rusadi Trisno selaku Manajer Bisnis.
Jaksa menegaskan Budi dan Nurul memperoleh keuntungan dari proses pengajuan kredit tersebut.
“Perbuatan terdakwa Budi Haryanto selaku key person PT Aryando Sejahtera Abadi sebagai kreditur bersama-sama terdakwa Nurul Fazrin selaku Account Officer sekaligus sebagai anggota Komite Kredit Pembiayaan telah memperkaya Budi Haryanto sebesar Rp7.387.000.000, memperkaya diri terdakwa Nurul Fazrin Rp338.500.000,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Budi dan Nurul didakwa melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, keduanya juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Rasyid
Editor: Wahyudin