Beranda Hukum Kejari Diminta Selidiki Dugaan Mark Up Pengadaan Sembako di Kota Serang

Kejari Diminta Selidiki Dugaan Mark Up Pengadaan Sembako di Kota Serang

Bantuan sembako program JPS dari Pemkot Serang. (Ist)

SERANG – Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Banten meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang selaku aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pemahalan harga alias mark up pengadaan paket sembako Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Kota Serang. Sebab, Pattiro menduga terjadi penyimpangan aturan dalam pengadaan JPS tersebut.

Divisi Kebijakan Publik pada Pattiro Banten, Amin Rohani mengatakan penyediaan JPS berupa paket sembako di Kota Serang bertolak belakang dengan hasil kajian SE Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2020 tentang penjelasan atas pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19.

Pada huruf E no 3 poin a disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam rangka penanganan darurat Covid-19, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang harus menjalani beberapa langkah.

Salah satu point krusial yang diabaikan Dinsos Kota Serang menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik.

Hasil penelusuran Pattiro terhadap PT Bantani Damir Primarta yang merupakan penyedia JPS tersebut tidak ada dalam daftar penyedia e-katalog. Selain itu, perusahaan tersebut diduga tidak pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah.

“Sesuai dengan yang ditunjukkan oleh situs sirup.lkpp.go.id dan inaproc.id. Hal ini terjadi karena Dinsos tidak melibatkan BLPBJ (Biro Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa) dalam proses penunjukkan penyedia JPS tersebut, seperti yang dinyatakan oleh kepala BLPBJ pada beberapa pemberitaan,” tuturnya.

Selain itu, Dinsos disebut tidak memperhatikan huruf b point 3 bahwa untuk pengadaan barang, PPK harus melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka, atau setelah barang diterima (termin atau seluruhnya).

“Akan tetapi Dinsos justru telah membayarkan pengadaan JPS hingga tiga bulan di muka secara penuh, namun keberadaan barangnya dengan komponen mie nstan, sarden dan beras belum diketahui keberadaannya entah dimana alias gaib,” jelasnya.

Amin menegaskan bahwa Kejari Serang memiliki tanggungjawab dalam melakukan pengawasan dan akuntabilitas berdasarkan SE Mendagri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sehingga menurutnya, terlihat aneh ketika Kejari Serang menyatakan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan, apabila sudah ada laporan yang masuk kepada pihaknya.

“Kejari wajib melakukan investigasi terhadap persoalan tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas pengawasan dan akuntabilitas. Akan terlihat aneh jika Kejari harus menunggu laporan. Itu menunjukkan bahwa Kejari tidak melakukan tugasnya sesuai dengan amanat SE,” ucapnya.

Ia pun meminta agar Kejari Serang dapat menjadi fasilitator dalam persoalan tersebut. Sehingga ke depannya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa dalam penangan Covid-19 yang mengakibatkan kerugian negara dapat diminimalisir.

Kepala Kejari Serang Azhari menyatakan akan menerjunkan tim untuk menelusuri informasi tersebut. “Paling Senin lah tim akan ke Inspektorat. Kami akan pelajari dulu informasi itu. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat, apakah temuan tersebut (direkomendasikan) diselesaikan (pengembalian kelebihan bayar) atau nanti tidak lanjutnya seperti apa,” katanya.

Diakui Azhari, Kejari Serang merupakan salah satu instansi yang terlibat dalam Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Serang.

(Dhe/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini