SERANG – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Dimyati Natakusumah mendesak polisi mengusut unsur pidana dalam peristiwa dua anak yang tenggelam di bekas galian c di Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Dimyati menilai, kasus tersebut dinilai perlu ditangani secara serius karena telah menimbulkan korban jiwa.
Dimyati menyampaikan, sejumlah organisasi perangkat daerah telah diminta untuk menelaah aspek hukum yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kajian itu diperlukan guna memastikan ada tidaknya pelanggaran yang bersumber dari aktivitas pertambangan di lokasi kejadian.
“Kami perintahkan Dinas ESDM, Satpol PP, dan Biro Hukum untuk mengkaji kejadian ini. Kalau memang ada unsur dari aktivitas tambang, tentu akan kita lanjutkan ke proses hukum,” kata Dimyati, Rabu (28/1/2026).
Menurut Dimyati, jatuhnya korban membuat peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan biasa.
Ia menilai perlu dilakukan penelusuran menyeluruh untuk memastikan apakah kejadian tersebut murni musibah atau akibat kelalaian pihak tertentu.
“Kalau sudah ada korban, otomatis menjadi fokus kami. Kita lihat apakah ada delik pidana di situ. Keluarga korban juga bisa saja menempuh jalur hukum, termasuk class action,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan menggali informasi dari kepolisian guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut, termasuk dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
“Nanti kita minta informasi dari Dirkrimum, apakah ini kecelakaan murni atau ada dampak dari suatu perbuatan yang menyebabkan orang meninggal dunia,” katanya.
Dimyati juga menyoroti dugaan bekas galian tambang yang tidak ditutup sehingga berpotensi membahayakan warga sekitar. Dua bocah yang meninggal dunia diketahui tewas tenggelam di bekas galian tambang ilegal dekat rumah mereka.
Jenazah Adam (8) dan Fattah (7) yang sebelumnya sempat dikabarkan hilang ditemukan pada, Minggu (26/1/2026), sekira pukul 00.00 malam.
“Kalau galiannya tidak ditutup dan menimbulkan korban, tentu itu bisa jadi persoalan hukum. Tapi semuanya harus dilihat secara normatif, tidak bisa langsung saya simpulkan sebelum semua pihak kami undang,” tegas Dimyati.
Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di wilayah Banten.
“Insyaallah semua akan diselesaikan di Banten. Jangan coba-coba melawan hukum,” katanya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
