Beranda Pemerintahan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Diprediksi Molor, Pemprov Banten Siapkan Pergub

Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Diprediksi Molor, Pemprov Banten Siapkan Pergub

Ilustrasi - foto istimewa sidomi.com

 

SERANG – Pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten diprediksi molor dari tanggal 24 Mei 2019. Hal tersebut menyusul permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 dan 36 tahun 2019 yang diajukan kepada Kemenkeu dan MenpanRB.

Melalui surat bernomor 188.31/3746/SJ, yang ditandatangani Mendagri, Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa setelah dilakukan pencermatan khususnya dalam Pasal 10 ayat 2, kedua PP dmaksud yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan tunjangan hari raya (THR) yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR dimaksud tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presiden.

“Penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama,” jelas Tjahjo dalam surat tersebut.

Untuk teknis pencairan THR dan gaji ke-13 sendiri perlu diatur lebih lanjut oleh Perda atau peraturan kepala daerah (Perkada). Proses pembahasan Perda sendiri paling cepat satu bulan.

Terhadap hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih menunggu hasil revisi PP nomor 35 dan 36 tahun 2019 tersebut. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin berharap aturan turunan dari PP tersebut cukup menggunakan peraturan gubernur (Pergub) yang relatif lebih cepat dibanding Perda.

“Revisi PP dikaitkan dengan pelaksana di daerah bahwa pembayaran itu harus berdasarkan Perda. Dengan adanya revisi ini, (kami) berharap tidak perlu Perda. Apakah melalui Pegub dengan persetujuan DPRD. Untuk Pergub ini drafnya sedang kami siapkan,” kata Komarudin kepada BantenNews.co.id, Selasa (14/5/2019).

Dari sisi anggaran, menurutnya, Pemprov Banten sudah sangat siap dengan mengalokasikan sekitar Rp176 miliar yang bersumber tahun anggaran (TA) 2019. “Kita tunggu saja hasil revisi PP nya,” jelasnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini