SERANG – Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki mengatakan alasan dua anggota Brimob yang lakukan pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merupakan tugas pengamanan untuk PT Genesis Regeneration Smelting (GRS). Pihak perusahaan memang bekerja sama dengan Polda.
“Di situ dia memang pengamanan sesuai permintaan dari perusahaan. Dia (PT GRS) meminta bantuan kami, kan Kepolisian memberikan semua di lini kehidupan masyarakat termasuk kegiatan kami melakukan pengamanan sesuai dengan surat permintaan,” kata Hengki usai acara sarapan bersama Gubernur Banten di Gedung Negara, Jumat (22/8/2025).
Hengki mengakui bahwa seharusnya bukan personil Brimob yang melakukan pengamanan. Namun, karena ada kekurangan personil di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) sehingga Brimob yang diperintah.
“Sebenarnya seharusnya Ditpamobvit tapi keterbatasan personel makanya kami ada dari Brimob itu resmi pengamanan di sana. Tapi kan terjadi kesalahpahaman dan sebagainya di lapangan tapi kami sudah melakukan tindakan tegas,” ucapnya.
Kedua personel berinisial TG dan TR tersebut masih menunggu sanksi usai diperiksa oleh Bidpropam Polda Banten. Hengki belum bisa memastikan apakah keduanya akan ada diberi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau sanksi lainnya.
“Semua ada tingkatannya, kita lihat dari hasil pemeriksaan yang ada, melalui disiplin, kode etik, dan seterusnya sampai tingkat yang lebih tegas,” ujarnya.
Diketahui bahwa PT SGR merupakan perusahaan yang bermasalah dan sempat diberi peringatan oleh KLH pada 2023 lalu akibat pengolahan limbah B3 yang menyalahi aturan. Namun, karena masih terus beroperasi, KLH akhirnya melakukan penindakan kembali pada Kamis (21/8/2025) kemarin. Di sana kemudian terjadi insiden pemukulan terhadap wartawan dan staf KLH oleh dua anggota Brimob, petugas keamanan perusahaan, dan ormas.
Sejauh ini, Polres Serang telah menangkap dua petugas keamanan bernama Bangga dan Karim. Sedangkan dua anggota Brimob langsung ditangani oleh Polda Banten. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi