Beranda Pemerintahan Draft RPJMD Kota Serang Dibahas, Namin: Jangan Sampai Auto Pilot

Draft RPJMD Kota Serang Dibahas, Namin: Jangan Sampai Auto Pilot

Ketua DPRD Kota Serang, Namin

SERANG – Pascapelantikan Walikota dan Wakil Walikota Serang terpilih periode 2018-2023 pada 5 Desember 2018 yang lalu, Kota Serang masih menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan memuat visi misi kepala daerah terpilih serta target dan indikator kinerja pembangunan.

Draft RPJMD yang sudah diserahkan oleh pihak Pemkot Serang mulai dibahas secara informal oleh DPRD untuk mempercepat proses pembahasan RPJMD oleh Pansus kedepannya.

“Bagi kami, ini sesuatu yang baru, pembahasan RPJMD dengan regulasi yang baru harus selesai selama 10 hari,” ujar Ketua DPRD Kota Serang, Namin selesai rapat pembahasan draft RPJMD, Selasa (22/1/2019).

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Serang

Sebab itu, dilakukan pembahasan informal agar dapat segera dicapai kesepakatan target-target kinerja antara pemkot dengan DPRD sebelum dibahas dalam pansus RPJMD.

Kedepannya RPJMD diharapkan harus dapat lebih terukur dan terencana, hal ini menyikapi beberapa kritikan yang diberikan oleh pengamat dan akademisi terkait pembangunan Kota Serang yang terkesan tidak berdasarkan perencanaan yang matang.

“Agar tidak terjadi auto pilot, maka Grand Design Kota Serang harus matang basis datanya. Seperti pencapaian pada RPJMD periode sebelumnya (2013-2018), harus menjadi rujukan untuk pembuatan indikator RPJMD,” ujarnya.

Selain itu, akan disinkronkan capaian periode sebelumnya dengan RPJMD yang sedang dibahas, hal ini penting dilakukan agar terjadi penyesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Serang.

“Kalau RPJMD ini sudah selektif, Insya Allah pembangunan yang tidak terencana tak akan terjadi. Selain berdasarkan kondisi existing, juga target-target kedepan akan selektif,” ujar politisi Golkar tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Kota Serang, Djoko Sutrisno beberapa waktu mengatakan, akan membahas apa saja perencanaan-perencanaan strategis yang akan dilakukan selama lima tahun kedepan oleh Pemerintah Kota Serang, dengan menjadikan visi misi Walikota dan Wakil Walikota terpilih 2018-2023 sebagai acuannya.

“Insya Allah musrenbang akan dilaksanakan pada bulan Februari depan,” ungkap Djoko.

Sedangkan untuk kepastian kapan pengesahan dari RPJMD tersebut, Djoko memaparkan bahwa berdasarkan peraturan, paling lambat pengesahan RPJMD tersebut adalah 6 bulan setelah pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Serang terpilih.

“Jadi maksimal menurut regulasi adalah pada tanggal 5 Juni 2019, kan pak wali ditandatangani suratnya pada tanggal 5 Desember 2019,” ujarnya. (Dhe/Adv)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini