Beranda Politik DPW dan DPC PPP se-Banten Tolak Instruksi Muswil dari DPP

DPW dan DPC PPP se-Banten Tolak Instruksi Muswil dari DPP

Pengurus DPW dan DPC PPP se-Provinsi Banten saat menggelar pertemuan. (Ist)

BANTEN – Silaturahmi antara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-Provinsi Banten belum lama ini berujung pada sebuah pernyataan sikap.

Secara tegas mereka menyatakan menolak pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) yang diperintahkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP melalui Surat Instruksi Nomor 0027/IN/DPP/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025 lalu.

Sikap tegas tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya DPW dan DPC PPP se-Provinsi Banten menemukan sejumlah persoalan administratif dan hukum dalam instruksi tersebut, khususnya yang berkaitan dengan Pedoman Organisasi serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dijadikan dasar pelaksanaan Muswil.

“AD/ART yang dilampirkan dalam surat instruksi tersebut tidak sesuai dengan AD/ART hasil Muktamar X PPP yang disepakati pada 27–28 September 2025. Setelah kami cermati, dokumen yang disampaikan justru merupakan duplikasi AD/ART hasil Muktamar IX, bukan hasil Muktamar X sebagaimana dinyatakan dalam surat instruksi,” ungkap Ketua DPW PPP Banten, Subadri Ushuluddin dalam rilis yang diterima BantenNews.co.id, Kamis (25/12/2025).

Penunjukan Sekretaris Jenderal DPP PPP pun tak luput turut disoal. Berdasarkan AD/ART Muktamar IX PPP di Makassar, kedudukan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekretaris Jenderal dinilai tidak memenuhi persyaratan lantaran belum pernah menduduki jabatan Ketua DPW selama satu masa bakti penuh.

Sementara terkait Pedoman Organisasi yang ditandatangani pada 3 Oktober 2025, yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum tertanggal 1 Oktober 2025. Menurut Subadri hal itu telah menimbulkan ketidaksesuaian terhadap AD/ART, sehingga seluruh produk organisasi yang ditandatangani oleh Mardiono dan Imam Fauzan Amir Uskara dianggap cacat hukum.

DPW PPP Banten menegaskan bahwa hingga saat ini Pedoman Organisasi yang sah dan masih berlaku adalah Pedoman Organisasi Nomor 1 Tahun 2021, yang ditandatangani oleh H. Suharso Monoarfa selaku Ketua Umum dan H.M. Arwani Thomafi selaku Sekretaris Jenderal pada masa bakti 2020–2025.

Baca Juga :  Dituding Membelot, Golkar Cilegon Usulkan Pemberhentian Sahruji ke DPD Banten Hingga DPP

Lebih lanjut, DPW PPP Banten juga merujuk pada keterangan pers pasca diterbitkannya SK kepengurusan DPP hasil rekonsiliasi pada 6 Oktober 2025 lalu, yang menyebutkan bahwa akan dilakukan penerbitan SK Menteri Hukum dan HAM terkait AD/ART PPP hasil Muktamar X melalui mekanisme organisasi yang sah. Hingga adanya kejelasan hukum tersebut, DPW dan DPC PPP Banten menilai kepengurusan DPP PPP saat ini belum memiliki dasar hukum yang kuat sesuai AD/ART.

“Atas dasar pertimbangan itu, kami bersama DPC PPP se-Banten secara resmi meminta agar pelaksanaan Musyawarah Wilayah ditunda sampai terdapat kejelasan dan kepastian hukum terkait AD/ART serta kepengurusan DPP PPP,” pungkas Subadri.

Akhir pertemuan dan silaturahmi itu ditutup dengan pernyataan sikap bersama dari seluruh jajaran pengurus yang dengan lantang menyuarakan “Kami DPW PPP Provinsi Banten dan DPC se-Provinsi Banten menolak semua instruksi Mardiono, takbir!”.

Tim Redaksi