Beranda Advertorial DPUPR Pandeglang Kebut RDTR 5 Kawasan Industri

DPUPR Pandeglang Kebut RDTR 5 Kawasan Industri

DPUPR Pandeglang melakukan rapat pembahasan RDTR 5 kawasan industri

PANDEGLANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang mulai membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 5 kawasan industri. Hal itu dilakukan untuk menarik minat investor datang ke Pandeglang.

Sekretaris DPUPR Kabupaten Pandeglang, Bayu Daniswara mengatakan, RDTR merupakan salah satu faktor penting dalam menarik investor datang ke Pandeglang. Oleh sebab itu, pihaknya ingin segera merampungkan pembahasan RDTR ini.

“Dengan adanya kejelasan RDTR ini, diharapkan investor bisa melihat potensi yang ada dan datang ke 5 kawasan industri di Kabupaten Pandeglang, salah satunya di Kecamatan Bojong,” kata Bayu, Kamis (27/10/2022).

Ia membeberkan, 5 kawasan industri yang akan dikembangkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yaitu Kecamatan Bojong, Cikeusik, Pagelaran, Sukaresmi, dan Cibitung.

“Kita kembangkan kawasan industri di Kecamatan Bojong lebih dulu, karena kawasan Bojong sendiri termasuk kawasan strategis untuk ke depannya. Karena pintu tol Serang-Panimbang itu ada si kawasan Bojong, yang sekarang dalam proses pengerjaan dan kedepannya kawasan Bojong sendiri menjadi kawasan yang strategis bagi Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya.

“Kita ada rencana juga bahwa tahun depan itu kita akan menyusun RDTR di Pagelaran, Cikeusik, dan Cibitung. Sehingga, kita menyusun RDTR ini sedikit demi sedikit,” sambungnya.

Menurut Bayu, sesuai Perda RTRW, wilayah kawasan Industri yang akan dikembangkan di Kecamatan Bojong kurang lebih 4.603,52 hektare. Namun kata dia, jumlah tersebut tidak tetap karena bisa bertambah ke wilayah lainnya yang memiliki potensi.

“Untuk cluster kawasan industri unggulan Kecamatan Bojong sesuai Perda RTRW, kurang lebih 437,8 hektare, yang tersebar di empat wilayah, yaitu Desa Banyumas 54,2 hektare, Desa Bojong 225,92 hektare, Desa Citumenggung 86,22 hektare, dan Desa Cijakan 31,5 hektare,” jelasnya.

Bayu menyebut, jika pihaknya memiliki tugas untuk mensosialisasikan RDTR kepada masyarakat tentang investasi di kawasan industri tersebut.

“Salah satu tugas kita yaitu mensosialisasikan kepada masyarakat yang belum tahu karena tiap wilayah itu zonasinya akan berbeda. Termasuk investasi dari vanili, karena sebetulnya kita hanya rekomendasi khususnya ruang. Dan kita sudah mengeluarkan rekomendasi itu, dan hanya tinggal pemahaman dari masyarakatnya saja,” tutupnya.

(ADV)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini