TANGSEL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan dan masyarakat yang bekerja di sektor informal.
Saat ini, Pemkot Tangsel telah memiliki sejumlah aturan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Di antaranya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kemudian, Perwal Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perlindungan Jamsostek bagi Ketua RT/RW, Guru Mengaji, Marbot Masjid, Amil Jenazah, dan Kader Kesehatan.
Ada pula Perwal Nomor 75 Tahun 2022 tentang Jaminan Kecelakaan dan Kematian bagi masyarakat penerima imbalan dari pemerintah.
Terbaru, Pemkot Tangsel menerbitkan Perwal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Miskin.
Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, mengatakan Raperda tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Iya sudah dibahas kemarin. Saat ini masih dalam penggodokan,” kata Ricky melalui pesan daring, Rabu (19/8/2026).
Menurut Ricky, keberadaan Perda diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Tangsel.
“Perda ini untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Tangsel,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Raperda nantinya diarahkan untuk memperluas kepesertaan, termasuk bagi pekerja rentan dan masyarakat yang bekerja di sektor informal.
Selain itu, DPRD mendorong adanya pengaturan terkait pendataan, verifikasi penerima manfaat, pembiayaan, serta koordinasi dan pengawasan antarperangkat daerah.
Ricky mengatakan, saat ini Pemkot Tangsel masih memberikan perlindungan melalui pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta program Jaga Salira yang ditujukan untuk membantu pekerja rentan.
Berdasarkan pendataan dan verifikasi Dinas Sosial, kata Ricky, sebanyak 2.500 pekerja rentan telah menjadi penerima manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap pembahasan Raperda melibatkan pemerintah, pekerja, pelaku sektor informal, serta pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, pelibatan berbagai pihak diperlukan agar aturan yang dihasilkan tepat sasaran dan dapat diterapkan secara berkelanjutan.
“Kami berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Tangsel tidak hanya memiliki payung hukum yang lebih kuat, tetapi juga mampu memperluas akses bagi pekerja rentan dan sektor informal,” pungkasnya.
Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo
