Beranda Pariwisata Pasar Ciputat Segera Bisa Ditempati, Ini Persyaratannya

Pasar Ciputat Segera Bisa Ditempati, Ini Persyaratannya

Bangunan Pasar Ciputat. (IST)

TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan pada tanggal 28 Maret 2022 pasar Ciputat sudah bisa ditempati para pedagang.

Langkah tersebut diambil untuk memberi tempat bagi pedagang agar bisa berjualan di bulan puasa.

Namun begitu, langkah pemkot tersebut dinilai lambat. Pasalnya, revitalisasi pasar Ciputat yang hampir setahun itu membuat para pedagang resah.

Mereka mencari tempat-tempat emperan yang becek dan kumuh demi bisa berjualan tanpa mempunyai lapak yang tetap.

“Ya mau gimana lagi, tempat kita belum ada masih direnovasi katanya. Terpaksa harus berjualan di sini (tempat kumuh). Harapannya sih renovasi itu bisa cepat selesai ya,” ujar Yani, pedagang buah pasar Ciputat kepada BantenNews.co.id, Selasa (8/3/2022).

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Heru Agus menjelaskan, sejak awal pihaknya sudah memastikan bahwa pemkot akan memenuhi harapan pedagang.

“Sosialisasi akan dilaksanakan Selasa (8/3) di Kecamatan Ciputat pada pukul 09.30 WIB untuk sesi pertama dan untuk sesi kedua pada pukul 10.45 WIB dengan jumlah peserta dua tahap dengan jumlah masing-masing tahap sebanyak 60 orang,” terang Heru.

Heru mengatakan, dalam sosialisasi akan disampaikan mengenai kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi oleh para pedagang.

Persyaratan tersebut terdiri dari :

1. Surat Permohonan Pedagang di atas materai
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
3. Fotocopy Kartu Keluarga,
4. Pas Foto calon pedagang ukuran 4×6 cm,
5. Surat Pernyataan Berdagang di atas materai,
6. Foto jenis dagangan, dan
7. Fotocopy salinan formulir relokasi yang dikeluarkan oleh Dinas.

Pihaknya akan memprioritaskan pedagang relokasi terlebih dahulu.

Heru menegaskan bahwa pembangunan Pasar Ciputat ini dianggarkan oleh pemerintah. Sehingga jika ada oknum yang menarik pembayaran sudah dipastikan bukan dari bagian pemerintah.

Dan penempatan pedagang pasar bersifat gratis. Pedagang hanya akan dikenakan retribusi pasar sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah, yaitu :
a. Kios kering 54.000/m2 dan kios basah 57.000/m2 per bulan
b. Los kering 1.700/m2 dan los basah 1.800/m2 per hari. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini