Beranda Pemerintahan DPRD Soroti Temuan Kelebihan Pembayaran Rp1,7 Miliar di DPU-TR Cilegon

DPRD Soroti Temuan Kelebihan Pembayaran Rp1,7 Miliar di DPU-TR Cilegon

Kantor DPRD Kota Cilegon. (Gilang)

CILEGON – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon yang terindikasi bermasalah. Dari 12 paket pekerjaan di Bidang Bina Marga DPU-TR pada tahun 2021 lalu, auditor negara mendapati adanya kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai sekira Rp1,7 dari total nilai kontrak Rp14,7 miliar.

Menyikapi persoalan di pekerjaan rekonstruksi dan pemeliharaan jalan itu, Aggota Komisi III DPRD Cilegon, Rahmatulloh mendesak DPU-TR mengambil langkah konkret agar anggaran yang sudah terbayarkan kepada pihak ketiga dapat segera dikembalikan ke kas daerah.

“Saya kira jumlah kelebihan pembayaran ini sangat besar ya, apalagi dengan kualitas pekerjaan yang kurang baik. Karena kan temuan audit ini mempertegas kualitas pekerjaan yang tidak baik, saya sebagai Anggota Komisi III dan Badan Anggaran memandang ini sebagai pemborosan anggaran,” ujarnya, Rabu (1/6/2022).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 itu, BPK RI juga merekomendasikan Walikota Cilegon agar memerintahkan Kepala DPU-TR untuk memproses kelebihan pembayaran tersebut.

“DPU-TR harus mengejar pengusaha atau penyedia untuk segera mengembalikan atau akan persoalan nantinya, selain juga harus meningkatkan kinerja mengingat sekarang di tahun anggaran 2022 saja yang akan memasuki akhir semester satu belanja kegiatan OPD belum sampai 40 persen, termasuk di DPU-TR,” katanya.

DPU-TR masih diuntungkan mengingat dari 12 paket pekerjaan itu diketahui masih terdapat beberapa di antaranya yang belum dibayarkan. Namun, BPK RI Perwakilan juga mencatat adanya temuan kelebihan pembayaran senilai lebih dari 50 persen nilai kontrak yang sudah terbayar.

“Insha Allah sih, saya optimis itu bisa (penyelesaian kelebihan pembayaran dalam tempo 60 hari berdasarkan rekomendasi BPK RI), karena mereka juga kan masih ada jaminan pemeliharaannya,” ucap Kepala Bidang Bina Marga DPU-TR Cilegon, Retno Anggraeni.

(dev/red)

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ