Beranda Pemerintahan Paripurna Pencabutan Dua Raperda, Ketua DPRD Cilegon Sindir Absensi Dua OPD Ini

Paripurna Pencabutan Dua Raperda, Ketua DPRD Cilegon Sindir Absensi Dua OPD Ini

Kantor DPRD Kota Cilegon

CILEGON – Ketua DPRD Cilegon, Isro Mi’raj sontak menyindir ketidakhadiran dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) saat paripurna pada Senin (4/4/2022).

Betapa tidak, Isro memandang paripurna yang mengagendakan tanggapan Walikota terhadap pandangan umum fraksi tentang pencabutan dua perda, yakni Perda nomor 17 tahun 2005 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan dan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan itu sejatinya turut dihadiri, disaksikan dan diketahui oleh kedua OPD tersebut.

“Sayangnya Disperindag dan Dinas PU tidak ada yang hadir dalam paripurna ini, padahal mereka yang punya hajat,” sindir Isro sebelum menutup paripurna.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin yang turut hadir dalam paripurna itu beralasan bahwa ketidakhadiran DPU-TR lantaran tengah dihadapkan dengan kegiatan lain di waktu yang bersamaan.

“Kalau PU sedang dipanggil BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tadi sempat ke ruangan saya dengan Inspektur. Justru Disperindag yang ngga jelas kemananya, ngga ada kabar,” kata Maman.

(dev/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini