Beranda Pemerintahan DPRD Sesalkan Insiden Penyedia Tidak Dibayar, Walikota Cilegon : Itu Gagal Tagih

DPRD Sesalkan Insiden Penyedia Tidak Dibayar, Walikota Cilegon : Itu Gagal Tagih

Anggota Badan Anggaran DPRD Cilegon, Yusuf Amin dan Walikota Cilegon Helldy Agustian. (Gilang)

CILEGON – Anggota Badan Anggaran DPRD Cilegon, Yusuf Amin menyesalkan adanya insiden tidak adanya pembayaran upah penyedia jasa konstruksi pada Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Cilegon terkait dengan sejumlah proyek APBD tahun anggaran 2021 lalu.

Terlebih, dalam rapat gabungan soal Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cilegon 2021 beberapa hari lalu terungkap bahwa nasib yang dialami penyedia jasa konstruksi tersebut lantaran adanya persoalan teknis dan administrasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Belakangan kan katanya itu bukan gagal bayar, tapi gagal tagih seperti yang diungkap oleh Pak Dana (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD) kepada kami. Bagaimana itu mau dibayarkan kalau PU sendiri tidak pernah mengajukan berkas tagihan ke BPKAD ?,” ujarnya kepada BantenNews.co.id, Senin (18/7/2022).

Menurut politisi PDI Perjuangan yang akrab dengan sapaan Yusmin ini, persoalan tidak terbayarkannya penyedia dengan total senilai Rp14,2 miliar tersebut seharusnya tidak sampai terjadi, terlebih hingga berujung merugikan penyedia.

“Jujur saya miris dengan kenyataan yang dialami penyedia ini. Wong jelas uangnya kan ada di kas daerah waktu itu, tinggal dicairkan kalau ada berkas tagihannya. Bahkan semua masyarakat juga tahu kalau APBD malah menjadi SiLPA yang mencapai Rp469 miliar, uang rakyat itu tidak terserap dalam jumlah yang sangat besar,” katanya.

Penyelesaian gagal tagih itu juga menjadi salah satu materi rekomendasi Badan Anggaran DPRD Cilegon agar eksekutif ke depan dapat mengevaluasi kinerja perangkat daerahnya terkait dengan perencanaan kerja yang lebih baik.

“Kalau bagi kami, sebenarnya saat ini bukan persoalan gagal bayar atau gagal tagih ya. Yang pasti kami sesalkan penyedia itu sampai tidak dibayar, itu saja,” jelasnya.

Ditemui usai Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Raperda Menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2021 pada Senin (18/7/2022) ini, Walikota Cilegon Helldy Agustian yang dikonfirmasi memastikan bahwa persoalan yang dialami penyedia jasa konstruksi pada APBD 2021 lalu merupakan akibat gagal tagih.

“Bukan gagal bayar, tapi gagal tagih. Ya kan BPKAD-nya tidak ada berkas (tagihan dari penyedia melalui DPU-TR), jadi tidak dibayar. (Penyedia sudah menyiapkan berkas tagihan sebelum akhir tahun 2021-red) Tidak tahu saya, tanyakan saja ke BPKAD lebih rinci kan gitu. Bagaimana bisa dibayar kalau ngga ada tagihannya?,” ucapnya singkat seraya terus berlalu.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini