Beranda Bisnis DPRD Sahkan Raperda Penambahan Modal Bank Banten

DPRD Sahkan Raperda Penambahan Modal Bank Banten

Gubernur Banten, Wahidin Halim menandatangani berita acara pengesahan Raperda usul Gubernur Banten tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penambahan modal saham PT. BGD untuk pembentukan Bank Banten menjadi perda di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (21/7/2020). (Mir/BantenNews.co.id)

SERANG – DPRD Banten akhirnya menyetujui disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Gubernur Banten tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang penambahan modal saham PT. Banten Global Development (BGD) untuk pembentukan Bank Banten.

Ketua Komisi III yang juga Ketua Pansus Raperda usul Gubernur Banten tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penambahan modal saham PT. BGD untuk pembentukan Bank Banten, Gembong R Sumedi menjelaskan, finalisasi raperda tersebut telah melawati beberapa tahapan pembahasan hingga fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Perlu kami sampaikan, pada awalnya raperda yang diusulakan adalah raperda penambahan modal saham PT BGD kepada Bank Banten. Namun, dalam pembahasan terdapat perubahan mulai dari judul dan batang tubuh. Perubahan itu harus dilakukan dalam menjalankan prinsip penyertaan modal secara berkelanjutan seiring bergantinya judul menjadi Raperda usul Gubernur Banten tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penambahan modal saham PT. BGD untuk pembentukan Bank Banten,” kata Gembong pada Paripurna Pengesahan Raperda usul Gubernur Banten tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Modal Saham PT. BGD untuk Pembentukan Bank Banten menjadi Perda di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (21/7/2020).

Gembong menjelaskan, untuk perubahan batang tubuh antara lain, pada pasal 1 terdapat penambahan lima poin yakni terkait kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perseroan terbatas Bank Banten, bendahara umum, uang daerah dan pemindah bukuan. Ketentuan pasal 2 tentang maksud dan tujuan perda dirubah yakni ayat 1a. Sebagai pengembangan usaha perkuatan modal, dalam rangka penyehatan dan penyelamatan Bank Banten.

1b. Memperkuat PT BGD dalam meningkatkan kualitas pertumbuhan Bank Banten. Dan ayat 1c. Pemenuhan kecukupan modal sebagai syarat oemisahan Bank Banten dari PT BGD.

“Hal itu juga untuk melaksanakan surat OJK agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera menkonversi dana RKUD (rekening kas umum daerah) menjadi suntikan modal. Kedua pemenuhan kewajiban penambahan modal, sesuai Perda 5 Tahun 2013 untuk pembentukan Bank Banten. Ketiga, penguatan modal PT BGD di Bank Banten sebagai pemegang saham mayoritas dan keempat penguatan modal BGD  kepada Bank Banten sebagai stimulan dalam menggerakan sektor ekonomi produktif,” jelasnya.

Lebij lanjut, Gembong menuturkan, ketentuan pasal 3 tentang modal dasar diubah dari Rp1,3 triliun menjadi Rp3,3 triliun. Ketentuan pasal 4 juga diubah dimana penambahan modal yang semula sebesar Rp950 miliar menjadi Rp1,551 triliun.

“Ketentuan pasal 5 diubah terkait penyertaan modal untuk PT BGD sebesar Rp989 miliar menjadi Rp2,2 triliun. Pada Bab III antara pasal 6 dan 7 disisipkan tiga pasal yakni pasal 6a, pasal 6b dan pasal 6c. Sedangkan dipasal 7 ditambahkan laporan penyertaan modal daerah terdiri dari laporan triwulan, laporan semester dan laporan tahunan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Gembong mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan pleno hasil fasilitasi Kemendagri, dimana dari sembilan fraksi hanya satu fraksi yang abstain.

“Terkait pembahasan raperda, pansus telah pleno, sehingga dapat disimpulkan delapan fraksi yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP,  Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PPP dan Fraksi NasDem-PSI setuju. Hanya Fraksi PAN saja yang tidak menolak dan tidak menyetujui,” ujarnya.

Gembong menambahkan, pansus juga memberikan catatan-catatan dalam upaya menyehatkan dan menyelematkan Bank Banten. Beberapa catatan tersebut antara lain, Pemprov Banten harus melakukan pembenahan secara serius terhadap internal PT BGD selaku induk Bank Banten.

Pemprov Banten harus melakukan pembenahan manajemen Bank Banten untuk menunjang upaya penyehatan dan penyelamatan Bank Banten. “Dalam melakukan penambahan modal, Pemprov Banten terlebih dahulu melakukan kajian sebelum melakukan penambahan modal,” tambahnya.

Sementara, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) memberikan apresiasi kepada DPRD Banten yang telah memberikan dukungan.

“Hari ini kita menghasilkan sebuah kesepakatan untuk membiayai dan memodali Bank Banten. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan tersebut,” katanya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini