PANDEGLANG – DPRD Kabupaten Pandeglang mendesak pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui APBN.
DPRD juga meminta pemerintah segera mengubah status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu agar para pegawai mendapat kepastian karier dan kesejahteraan.
Anggota DPRD Pandeglang, Habibi Arafat, menegaskan DPRD mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait keberadaan PPPK paruh waktu. Namun, ia berharap pemerintah tidak berhenti pada status paruh waktu.
“Pada prinsipnya kita mendukung apa yang diinstruksikan pemerintah pusat berkaitan dengan penggajian PPPK paruh waktu, termasuk statusnya. Ya, syukur-syukur mereka juga diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Habibi kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Habibi menilai, kemampuan fiskal daerah menjadi kendala utama dalam memenuhi kebutuhan anggaran gaji maupun pengangkatan PPPK penuh waktu. Karena itu, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Pemda Kabupaten Pandeglang tidak mungkin ingkar atau melawan kebijakan pusat kalau memang porsi anggarannya bisa dicukupi,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD dan Pemkab Pandeglang memiliki komitmen memperjuangkan nasib PPPK paruh waktu, terutama guru dan tenaga teknis yang selama ini mengabdi.
“Kalau memang anggarannya mencukupi, saya kira tidak mungkin kita khianat kepada pusat dan kepada sahabat-sahabat guru serta tenaga teknis paruh waktu,” katanya.
Namun, jika kemampuan APBD tidak memadai, Habibi meminta pemerintah pusat mengambil tanggung jawab penuh terhadap pembiayaan gaji PPPK paruh waktu.
Menurutnya, pemerintah pusat menerbitkan regulasi sekaligus menjalankan kebijakan tersebut sehingga pembiayaannya juga semestinya berasal dari APBN.
“Kalau kondisi keuangan daerah masih kurang, sebaiknya gaji PPPK paruh waktu ini dibebankan kepada APBN. Dieksekusi oleh pusat kaitan dengan penggajian, karena regulasinya juga dari pusat. Idealnya penganggarannya dari pusat,” tegasnya.
Habibi juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang segera menyusun langkah agar PPPK paruh waktu dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu.
“Karena miris, pengabdiannya mereka luar biasa, sementara honornya belum sesuai dengan beban yang mereka emban,” ujarnya.
Diketahui, DPR RI juga mendorong pemerintah mengalihkan pembiayaan gaji PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, dari APBD ke APBN melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU) untuk belanja pegawai. Skema tersebut dinilai mampu mengurangi beban daerah, khususnya pemerintah daerah dengan kemampuan fiskal yang terbatas.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
