Beranda Pemerintahan Selama Ramadan, Satpol PP Kabupaten Tangerang Monitoring Tempat Hiburan

Selama Ramadan, Satpol PP Kabupaten Tangerang Monitoring Tempat Hiburan

Ilustrasi - foto istimewa google.com

TANGERANG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang, melakukan monitoring sejumlah tempat hiburan malam selama Ramadan 1440 Hijriah. Hiburan malam di wilayah itu harus menghentikan beroperasi satu bulan penuh.

“Jika ada yang berani buka, kami tidak segan untuk menyegel atau menutup usaha,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan, Sabtu (4/5/2019).

Yusuf mengatakan terhadap pengusaha hiburan malam seperti panti pijat, bar, karaoke, spa dan diskotek tidak diperkenankan membuka usaha.

Masalah tersebut terkait Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan imbauan kepada pengusaha tempat hiburan, rumah makan dan usaha sejenis selama Ramadhan.

Dalam imbauan No. 538/1432-SPPP/2019 tersebut dijelaskan juga tentang penutupan tempat penjualan minuman yang mengandung alkohol.

Namun imbauan tersebut berdasarkan rekomendasi dan hasil rapat dari pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang.

Menurut dia, kepada pemilik restoran supaya menyesuaikan dengan jadwal seperti buka hanya mulai pukul 16.00 Wib hingga menjelang sahur pukul 03.30 Wib.

Hal tersebut karena umat Islam sedang menjalankan ibadah, maka upaya saling menghormati dan menghargai sangat diperlukan.

Dia menambahkan terhadap restoran atau tempat hiburan yang masih membandel, maka diperlukan penutupan dan bila perlu izin usaha dicabut.

Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam mengatakan mendukung upaya Satpol PP setempat yang menindak bila ada restoran atau tempat hiburan yang masih buka selama puasa.

“Ini merupakan langkah positif agar pengusaha juga dapat menghormati umat yang sedang menjalankan ibadah,” katanya dikutip dari AntaraNews.com.

Nur Alam menambahkan sifat toleransi antarumat beragama harus ditumbuhkembangkan pengusaha dan itu merupakan perintah dari bupati, bila melanggar pasti ada sanksinya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini