TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Tangerang Rabu (15/7/2026), salah satunya dikemukakan tentang wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penindakan pelanggaran secara lebih cepat, sinergis, dan terukur di lapangan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Christian Lois, memaparkan bahwa pembaruan payung hukum ini tidak hanya berfokus pada adaptasi terhadap perubahan regulasi di tingkat nasional, tetapi juga merupakan upaya krusial untuk menyinkronkan aturan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Tangerang. Perubahan esensial tersebut mencakup penyesuaian berbagai nomenklatur perizinan hingga perbaikan pada mekanisme penjatuhan sanksi administratif yang berlaku agar lebih tepat guna.
“Ada perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG, kemudian penyesuaian sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami juga sudah memanggil seluruh OPD bersama Satpol PP untuk mengkaji aturan mana yang perlu ditambah, dikurangi, maupun disesuaikan agar tidak saling berbenturan,” kata Christian Lois usai rapat paripurna di DPRD Kota Tangerang, pada Rabu sore (15/7/2026).
Christian menguraikan, revisi ini membedah sejumlah pedoman krusial dari berbagai instansi terkait. Hal ini meliputi pembaruan aturan di Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, hingga ketegasan mengenai larangan mendirikan bangunan di atas kawasan jalur hijau kota. Tujuan utama dari sinkronisasi ini adalah untuk memastikan setiap regulasi teknis yang dikelola oleh masing-masing dinas tidak tumpang tindih dengan fungsi operasional penegakan hukum yang dijalankan oleh Satpol PP.
“Semua OPD kita panggil supaya aturan teknis di dinas tidak bertabrakan dengan kewenangan Satpol PP sebagai penegak Perda. Jadi semuanya bisa berjalan selaras,” ujarnya.
Terkait dengan bentuk sanksi yang akan diterapkan, politisi PSI ini juga menegaskan bahwa revisi Perda ini tidak mengadopsi mekanisme sanksi kerja sosial bagi para pelanggar, mengingat hal itu lebih condong kepada domain kebijakan dari pemerintah pusat. Sebagai gantinya, penegakan hukum di wilayah Kota Tangerang akan tetap memprioritaskan pendekatan administratif melalui mekanisme teguran berjenjang. Tahapan ini dimulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga bermuara pada tindakan penyegelan.
Meski begitu, Christian menggarisbawahi, terdapat pengecualian khusus untuk jenis pelanggaran berat atau insidental. Para petugas penegak perda di lapangan tetap diberikan keleluasaan hukum untuk mengambil tindakan langsung sesuai dengan bobot pelanggaran yang ditemukan.
“Di Kota Tangerang tidak ada sanksi kerja sosial. Yang ada adalah mekanisme teguran, baik lisan maupun tertulis. Tetapi untuk pelanggaran tertentu bisa langsung ditindak di tempat sesuai jenis pelanggarannya,” jelasnya.
Ketentuan fleksibel namun tegas tersebut dinilai sejalan dengan 15 kategori ketertiban yang menjadi ranah pengawasan Satpol PP, yang mencakup tertib bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan, dan berbagai pilar ketertiban umum lainnya yang menyangkut hajat hidup warga.
Hal yang menjadi sorotan dalam revisi regulasi ini adalah pemberian mandat ekstra kepada Satpol PP untuk melakukan penyegelan secara proaktif. Terutama, langkah ini menyasar pada bangunan-bangunan yang secara kasat mata terindikasi kuat melanggar perizinan atau belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut Dewan, langkah intervensi dini ini sangat mendesak demi mencegah praktik di mana sebuah proyek pembangunan ilegal terus berjalan dengan berlindung di balik dalih lambannya proses birokrasi dan koordinasi antardinas.
“Kalau petugas datang dan pemilik tidak bisa menunjukkan izinnya, kami ingin Satpol PP bisa langsung menyegel lokasi tersebut. Setelah izinnya selesai diurus, barulah aktivitas pembangunan dapat dilanjutkan. Jangan sampai pembangunan terus berjalan karena menunggu proses koordinasi, tahu-tahu bangunannya sudah selesai,” tegasnya.
Melalui penguatan landasan yuridis ini, DPRD Kota Tangerang berharap jajaran Satpol PP dapat bergerak jauh lebih taktis, tegas, dan responsif dalam memitigasi serta menghentikan potensi pelanggaran sejak tahap awal. Pada akhirnya, pengesahan revisi Perda Trantibumlinmas ini ditargetkan mampu menciptakan ekosistem penegakan aturan yang lebih efektif dan berwibawa di Kota Tangerang.
Penulis : Mg-Dwi Muksin Yulianto
Editor : TB Ahmad Fauzi
