Beranda Pemerintahan BAP Nilai PT BGD Berpotensi Rugikan Negara Rp40 Miliar

BAP Nilai PT BGD Berpotensi Rugikan Negara Rp40 Miliar

Anggota BAP DPD RI saat melakukan pertemuan dengan Pemprov Banten, Kamis (9/7/2020) - Foto Istimewa

SERANG – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai potensi kerugian negara yang dialami PT Banten Global Development (BGD) mencapai Rp 40 miliar.

Pimpinan BAP DPD RI, Angelius Wake Kako mengatakan, BAP bertugas melakukan pengecekan atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

Ia menuturkan, pihaknya ingin memastikan temuan-temuan BPK dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah derah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“BAP ini mengecek hasil rekomendasi BPK untuk ditindaklanjuti, khusunya terkait kerugian negara. Tadi (kerugian) yang terbesar itu soal kerjasama operasi (KSO) PT BGD, nilainya itu Rp5 miliar kalau ngga salah. Tapi berpotensi bisa (rugi) Rp 40 miliar,” kata Angelius usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemprov Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (9/7/2020).

Meski begitu, dirinya mengungkapkan, persoalan kerugian negara di PT BGD saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum (APH). “Kita ngga bisa apa-apa. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya juga mengakui, dalam penyelesaian temuan BPK pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti.

“Tapi puji tuhan, temuan LHP BPK 2019 di Pemprov Banten sebesar Rp1,3 miliar sudah berproses dan ditindaklanjuti,” ujarnya seraya mengatakan, hasil RDP akan dijadikan bahan pertemuan dengan BPK RI.

Sementara, Sekda Provinsi Banten, Al Muktabar menilai, saat ini PT BGD tengah melakukan proses banding. “Itu haknya BGD. Kalau dengar dari dialog tadi,” katanya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menjelaskan, persoalan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan aset milik pemerintah dalam praktiknya harus dipisahkan. Namun, dalam laporan keuangan yang disampaikan ke BPK tetap dilampirkan.

“Pada saat laporam keuangan BPK harus dilampiri laporan keuangan BUMD kita,” jelasnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini