Beranda Hukum Anggota DPRD Kota Serang Minta BNN Beri Hukuman Maksimal Produsen Narkoba

Anggota DPRD Kota Serang Minta BNN Beri Hukuman Maksimal Produsen Narkoba

Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Edi Santoso. (Ist)

SERANG – Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Edi Santoso, mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten agar memberikan hukuman semaksimal mungkin kepada para pelaku produksi narkotika jenis ekstasi di Taktakan.

Pernyataan ini berkaitan dengan kasus penggerebekan salah satu rumah di Komplek Purna Bakti RT 14 RW 01, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang diduga dijadikan tempat produksi pil ekstasi, pada Sabtu 28 September 2024 kemarin.

Pada kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2 ton narkotika jenis ekstasi. Serta meringkus satu pelaku utama berinisial BS, dan 10 orang tersangka lainnya.

“Saya meminta kepada BNN untuk benar-benar memberikan hukuman yang pantas dan diberatkan,” ujar Edi Santoso dalam keterangan resminya, Minggu (29/9/2024).

Ia mengatakan, sesuai Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 Pasal 113, kata Edi Santoso, para pelaku dengan barang bukti lebih dari 5 gram bisa dijerat pidana mati dan hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga:Ini Rumah Mewah di Kota Serang yang Digerebek BNN

“Ya saya minta maksimalkan hukuman sesuai UU Narkotika pasal 113 ayat 2. Apalagi ini kan 2 ton barang buktinya,” tegasnya.

Anggota Legislatif Dapil 6 Kota Serang Komisi I ini mengaku syok, menerima informasi terkait penggerebekan 2 ton narkotika di wilayah Taktakan.

Sebab, ada orang yang berani memproduksi ekstasi di daerah tempat kelahirannya.

“Sangat syok mendengarnya karena Taktakan ini rumah saya, kok berani-beraninya memproduksi (narkotika) di Taktakan,” ucapnya.

Maka, ia mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak takut untuk melawan pengedar narkoba dan kejahatan lainnya.

“Taktakan itu darahnya para pejuang. Jadi untuk seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama berani menjaga daerah dari para perusak generasi penerus bangsa ini,” ungkap Edi.

Kedepan, Edi juga memastikan bahwa di Kota Serang tidak ada lagi tempat-tempat yang memicu penyebaran narkotika.

“Nanti untuk tempat-tempat yang tidak sesuai peruntukannya saya minta ditertibkan seperti hiburan malam yang banyak juga di wilayah Kota Serang seperti Drangong,” pungkasnya. (Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News