Beranda Hukum Sasar Warga Secara Acak, 10 Remaja Bersenjata Tajam di Tangerang Ditangkap

Sasar Warga Secara Acak, 10 Remaja Bersenjata Tajam di Tangerang Ditangkap

Kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota menangkap sekelompok pemuda bersenjata

TANGERANG – Kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan sekelompok pemuda yang hendak melakukan tawuran tepatnya di kawasan Jembatan Merah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Sebanyak 10 remaja berinisial RMJ, APR, MRP, IDM, TB, ML, MSM, WR, SJ, dan MSM berhasil diamankan dengan barang bukti satu busur dengan lima anak panah, 21 celurit, tiga golok dan tiga stick golf.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan sekelompok remaja ini melakukan aksinya dengan memanfaatkan media sosial Instagram untuk mengajak kelompok yang lain melakukan aksi tawuran dan memproduksi konten anarkis yang bersifat provokatif.

“Ada 50 remaja kumpul akan melakukan tawuran, namun yang berhasil diamankan 10 remaja”, kata Kapolres dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Polres Metro Tangerang Kota, Kamis ( 4/3/2021).

Kapolres menuturkan kelompok remaja ini juga kerap melaksanakan aksi konvoi bermotor sambil menenteng senjata tajam untuk melukai masyarakat secara acak di jalanan.
“Sasarannya random (acak)”, katanya.

Kapolres mengungkapkan bahwa senjata para pelaku didapatkan secara online.

Para pelaku yang berstatus pelajar dan putus sekolah ini dikenakan UU darurat No 13 tahun 2001 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat dan orangtua untuk selalu memberikan bimbingan kepada anak-anaknya agar tidak melakukan aksi yang membahayakan orang lain.

(Tra/Mam/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini