Beranda Pemerintahan DPRD Kabupaten Serang Soroti Silpa Rp125 M, Belanja Daerah Turut Disoal

DPRD Kabupaten Serang Soroti Silpa Rp125 M, Belanja Daerah Turut Disoal

Paripurna pandangan umum atas usulan tiga Raperda di DPRD Kabupaten Serang. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – Fraksi DPRD Kabupaten Serang menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp125,07 miliar.

Fraksi menilai angka tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mencerminkan belum optimalnya pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.

Juru Bicara Fraksi DPRD Kabupaten Serang, Afrijal, menyampaikan sorotan tersebut saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Serang dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (17/6/2026).

Menurut Afrijal, SiLPA memang dapat menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam mengelola keuangan daerah. Namun di sisi lain, besarnya anggaran yang tidak terserap juga dapat mengindikasikan program dan kegiatan yang telah direncanakan belum berjalan maksimal.

“Besarnya SiLPA perlu dicermati lebih mendalam. Di satu sisi menunjukkan kehati-hatian pengelolaan keuangan daerah, tetapi di sisi lain dapat mengindikasikan belum optimalnya pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan,” kata Afrijal.

Fraksi juga mempertanyakan penurunan realisasi belanja daerah pada 2025. Berdasarkan data yang disampaikan, realisasi belanja daerah tahun 2025 tercatat sebesar Rp3,438 triliun, lebih rendah dibandingkan realisasi tahun 2024 yang mencapai Rp3,485 triliun.

Penurunan tersebut dinilai janggal karena kebutuhan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat terus meningkat setiap tahun.

“Kami meminta pemerintah daerah menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan penurunan realisasi belanja tersebut. Apakah akibat efisiensi anggaran, rendahnya capaian pendapatan daerah, atau faktor lainnya,” ujarnya.

Selain persoalan anggaran, Fraksi DPRD juga memberikan catatan terhadap Raperda tentang perubahan struktur perangkat daerah. Fraksi menilai penataan kelembagaan harus benar-benar berangkat dari kebutuhan riil daerah, bukan sekadar perubahan administratif.

Afrijal menegaskan perubahan organisasi harus mampu mempercepat pengambilan keputusan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat efektivitas birokrasi.

Baca Juga :  Camat Kramatwatu Ingin Kelola Alun-alun

“Kami meminta pemerintah daerah menjelaskan secara rinci dampak perubahan struktur perangkat daerah terhadap efisiensi anggaran, peningkatan kinerja organisasi, dan optimalisasi sumber daya yang tersedia,” tegasnya.

Fraksi juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas aparatur, kejelasan pembagian tugas, serta evaluasi berkala agar tujuan reformasi birokrasi dapat tercapai secara optimal.

Dalam pandangan umum tersebut, Fraksi DPRD Kabupaten Serang turut menyoroti Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Fraksi menilai revisi regulasi itu menjadi konsekuensi dari terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dan sejumlah aturan turunannya.

Meski mendukung penyesuaian regulasi, Fraksi mengingatkan perubahan aturan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Regulasi baru harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Fraksi meminta pemerintah memastikan perubahan aturan bangunan gedung mampu meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, memperkuat pengawasan dan keselamatan bangunan, menjaga kelestarian lingkungan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, meningkatkan kapasitas SDM, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan dan pengawasan bangunan.

“Perubahan regulasi harus memberikan manfaat yang nyata dan terukur bagi masyarakat Kabupaten Serang,” pungkas Afrijal.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah