Beranda Pemerintahan DPRD Kabupaten Serang Keberatan Rencana Pemkot Ambil Alih Delapan Pulau

DPRD Kabupaten Serang Keberatan Rencana Pemkot Ambil Alih Delapan Pulau

Kantor Pemkab Serang. (Rasyid/BantenNews)

KAB. SERANG – Rencana Pemerintah Kota Serang untuk mengambil alih delapan pulau di Teluk Banten menuai penolakan keras dari Pemerintah Kabupaten Serang.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur, menegaskan bahwa langkah Pemkot tersebut tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun etika.

“Menyerobot hak milik daerah lain itu tidak bisa dibenarkan. Apapun alasannya,” kata Gofur dalam keterangan yang diterima BantenNews.co.id, Jumat (8/8/2025)

Delapan pulau yang dipersoalkan meliputi Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.

Gofur menyebut langkah Pemkot Serang yang mengupayakan pengambilalihan melalui jalur pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk intervensi atas kedaulatan wilayah Kabupaten Serang.

“Kami sudah bicara dengan Ibu Bupati. Saya tegaskan, ini soal kedaulatan. Jangan sampai kita lemah, walaupun Kota Serang itu dulunya lahir dari Kabupaten Serang,” ucapnya.

Diketahui, salah satu wilayah yang menjadi sorotan adalah Pulau Panjang. Meski secara historis pernah masuk wilayah Kecamatan Kasemen Kota Serang, secara administratif dan geografis, pulau itu kini berada di bawah kewenangan Kabupaten Serang.

“Saya orang Kabupaten Serang. Saya bilang, ini harus kita pertahankan. Pulau Panjang tidak boleh jatuh ke tangan Pemkot Serang,” terangnya.

Gofur memastikan, pihaknya tak akan tinggal diam jika Pemkot Serang nekat menempuh jalur hukum.

Bahkan, ia meminta Bupati Serang agar bersikap tegas dan tidak melepaskan sejengkal pun dari delapan pulau tersebut.

“Mereka boleh saja berupaya lewat Kemendagri. Tapi saya sudah sampaikan, ini jangan sampai dibiarkan. Kalau mereka mau gugat, silakan cari wilayah lain, bukan di sini,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Serang tengah mengajukan permintaan resmi untuk mengambil alih sejumlah wilayah administratif yang kini masuk ke dalam wilayah Kabupaten Serang. Salah satunya adalah Desa Pulau Panjang dan beberapa pulau kecil di sekitarnya.

Baca Juga :  Ajak Kunker Kepala OPD, Bupati : Apa Masih Ada yang Kurang Pembangunan di Pandeglang?

Langkah ini disebut-sebut telah mendapat sinyal positif dari Kementerian Dalam Negeri dan direncanakan akan dimediasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Menanggapi hal itu, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyatakan pihaknya masih mengkaji permintaan tersebut.

“Nanti akan kita kaji ulang,” ucapnya singkat.

Penulis: Rasyid
Editor : TB Ahmad Fauzi