Beranda Pemerintahan DPRD Desak Pemkab Serang Perketat Pengawasan dan Perbaikan Tata Kelola BUMD

DPRD Desak Pemkab Serang Perketat Pengawasan dan Perbaikan Tata Kelola BUMD

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang Asep Gunawan Kartoba menyampaikan keterangan. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Asep Gunawan Kartoba, menyoroti kondisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai belum seluruhnya sehat. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memperjelas regulasi, memperketat pengawasan, dan menempatkan tenaga profesional untuk mengelola perusahaan daerah.

Diketahui, Pemkab Serang memiliki empat BUMD, yakni Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas, Serang Berkah Mandiri (SBM), BPR Serang, dan PT Tirta Albantani. Dua BUMD diantaranya, yakni PT LKM Ciomas dan PT SBM tersandung masalah hukum.

Adapun PT LKM Ciomas tersandung korupsi penyimpangan dana 533 nasabah yang merugikan negara Rp4,857 miliar, pada periode 2012-2018, yang menyeret Mantan teller PT LKM Ciomas Neneng Nurhasanah.

Sedangkan PT SBM tersandung Kasus tindak pidana korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan serta kerja sama usaha kepelabuhan antara tahun 2019 hingga 2025 yang merugikan negara kurang lebi Rp5,8 miliar.

Kasus PT SBM ini menyeret Direktur Utama, Isbandi Ardiwinata Mahmud, dan Direktur PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI), I.G.N. Cakrabirawa.

Menurut Asep, LKM Ciomas dan SBM pernah menghadapi masalah pada tahun sebelumnya. Sementara itu, BPR Serang masih masuk kategori sehat, tetapi menghadapi risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) yang cukup tinggi.

“Kalau LKM Ciomas dan SBM, tahun sebelumnya ada masalah. Menurut saya, itu menunjukkan kondisi yang tidak sehat. BPR sendiri masih kategori sehat, walaupun tingkat kerentanannya agak tinggi,” kata Asep, Kamis (29/10/2026).

Untuk menekan NPL BPR Serang, Asep mendorong pemerintah daerah menyalurkan pembayaran honor aparatur pemerintah desa melalui bank tersebut. Ia mengusulkan skema penggajian itu mencakup seluruh desa atau setidaknya 50 persen dari jumlah desa di Kabupaten Serang.

Baca Juga :  Sekdisnakertrans Banten Tutup Usia, Jabatan Sekdis Masih Kosong

Menurutnya, skema tersebut berpotensi memperkuat aktivitas usaha BPR sekaligus membantu menekan kredit bermasalah. Namun, pemerintah daerah perlu mengkaji mekanisme dan dampaknya agar kebijakan tersebut berjalan efektif.

Asep menilai, PT Tirta Albantani menghadapi dua tuntutan sekaligus. Perusahaan harus memperluas akses masyarakat terhadap air bersih, tetapi juga perlu menjaga kesehatan usaha dan menghasilkan dividen bagi daerah.

Saat ini, jumlah sambungan rumah (SR) layanan air bersih Tirta Albantani berada di kisaran 32.000 sambungan. Asep berharap, jumlah tersebut meningkat menjadi 50.000 sambungan dalam lima tahun ke depan.

Ia juga berharap, dukungan pemerintah pusat melalui program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dapat membantu perusahaan memperluas layanan.

“Harapannya, lima tahun ke depan jumlah sambungan rumah mencapai 50.000. Dengan begitu, Tirta Albantani bisa naik kelas dari perusahaan kecil menjadi menengah,” ujarnya.

Asep menjelaskan, setelah pemisahan layanan dengan Kota Serang, Tirta Albantani masih masuk kategori perusahaan kecil. Karena itu, ia mendorong terobosan bisnis dan perluasan jaringan agar perusahaan mampu meningkatkan skala usaha sekaligus menjangkau lebih banyak pelanggan.

Asep juga menyinggung persoalan yang pernah menyeret LKM Ciomas dan BUMD lainnya. Berdasarkan informasi yang ia terima, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kasus korupsi.

Ia meminta publik menelusuri perkembangan kasus melalui instansi terkait, termasuk Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Serang.

Untuk mencegah masalah serupa, Asep menyampaikan tiga langkah pembenahan. Pertama, pemerintah daerah harus memperjelas regulasi agar pengelola BUMD tidak menghadapi aturan yang tumpang tindih atau multitafsir.

Kedua, eksekutif dan legislatif perlu memperketat pengawasan untuk mempersempit peluang penyalahgunaan wewenang. Ketiga, pemerintah daerah harus menunjuk tenaga profesional yang memiliki kompetensi untuk mengelola perusahaan daerah.

Baca Juga :  Satu Matel Diamankan Polisi di Cikupa

“Semua BUMD milik daerah harus sehat. Regulasi harus jelas, pengawasan harus kuat, dan orang yang mengelola BUMD harus profesional,” tegas Asep.

Ia berharap, pembenahan tata kelola membuat BUMD Kabupaten Serang lebih sehat, meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah