KAB. TANGERANG – Aksi mata elang (matel) yang menghentikan kendaraan di jalan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini, seorang perempuan berinisial AM mengalami kejadian tersebut di Jalan Raya Serang, kawasan Bitung, Kecamatan Cikupa, Sabtu (10/10/2026) lalu.
Tiga pria yang mengaku berasal dari perusahaan pembiayaan menghentikan kendaraan AM. Peristiwa itu memicu pengaduan ke polisi melalui layanan darurat 110.
Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri mengatakan, petugas mendatangi lokasi di depan Pool Rosalia Indah, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa. Namun, petugas tidak menemukan orang yang menghubungi layanan 110.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan AM yang mengaku mendapat pertanyaan dari tiga pria terkait tunggakan angsuran kendaraan selama dua bulan.
Menurut Syamsul, AM mengaku, ketiga pria itu tidak melakukan upaya paksa dan hanya meminta konfirmasi soal keterlambatan pembayaran.
“AM menolak membuat laporan polisi atas peristiwa tersebut, kemudian dibuatkan surat penolakannya,” kata Syamsul, Senin (12/10/2026).
Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga sebagai matel untuk dimintai keterangan di Mapolsek Cikupa. Sementara itu, dua pria lainnya melarikan diri.
Syamsul mengatakan, A mengakui telah menghentikan kendaraan AM untuk menanyakan keterlambatan pembayaran angsuran. A kemudian menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kedua belah pihak sepakat berdamai atas peristiwa tersebut,” ujar Syamsul.
Meski berakhir damai, insiden ini kembali menyoroti praktik penagihan kendaraan di jalan. Polisi belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas perusahaan pembiayaan yang terkait dengan ketiga pria tersebut.
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
