Beranda Pemerintahan DPRD Cilegon Sebut Polutan Industri Baja dan Kimia Sama Berbahayanya dengan Abu...

DPRD Cilegon Sebut Polutan Industri Baja dan Kimia Sama Berbahayanya dengan Abu Vulkanik

Asap mengepul dari empat cerobong milik PLTU Suralaya di Merak, Kota Cilegon. (Dok/bantennews)

CILEGON — Erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) membuat warga Cilegon menghadapi paparan abu vulkanik. Namun, Wakil Ketua DPRD Cilegon, Sokhidin, mengingatkan warga dan pemerintah agar tidak mengabaikan ancaman lain yang muncul setiap hari: polutan dari kawasan industri.

Sokhidin menyebut, abu vulkanik dapat mengganggu kesehatan. Ia meminta masyarakat tetap waspada dan menggunakan masker serta pelindung mata saat beraktivitas di luar rumah.

“Kami turut prihatin dengan kondisi masyarakat Cilegon saat ini yang terpapar debu abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Tetap waspada dan jaga kesehatan dengan memakai masker ketika di luar rumah,” kata Sokhidin, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, Cilegon menghadapi dua ancaman sekaligus, yakni bencana alam dan risiko industri. Banyaknya industri besar, terutama sektor baja dan kimia, membuat persoalan polusi udara perlu mendapat perhatian serius.

“Di samping kita itu ada bahaya bencana alam, juga ada bahaya bencana industri. Karena di Cilegon banyak industri skala besar. Industri ini bukan cuma pencemaran, tapi ada polutan berbahaya seperti erupsi GAK hari ini,” ujarnya.

Sokhidin menilai, polutan industri justru menghadirkan ancaman yang lebih terus-menerus karena aktivitas industri berlangsung setiap hari. Berbeda dengan erupsi GAK yang muncul sewaktu-waktu.

“Kalau bencana alam itu kan tidak setiap saat, tapi kalau bencana industri itu tidak cuma kebakaran, meledak, tapi bencana yang setiap hari ada yaitu polutan yang berasal dari industri di Cilegon, terutama baja dan kimia. Tidak terlihat oleh mata kita. Kalau terhirup, luar biasa efeknya. Tidak hanya mengancam keberlangsungan hidup manusia, tapi hewan dan tumbuhan juga,” tegasnya.

Sokhidin menyoroti keberadaan kawasan industri yang berdampingan dengan permukiman warga. Ia menilai kondisi tersebut membutuhkan aturan yang lebih kuat untuk mengendalikan risiko industri dan melindungi masyarakat.

Baca Juga :  Reses 2026, DPRD Cilegon Bakal Sedot Uang Rakyat Rp2,88 Miliar

Ia bahkan menilai, kondisi lingkungan Cilegon menghadapi persoalan serius akibat aktivitas industri yang terus berjalan.

Sokhidin mendorong Pemkot Cilegon dan DPRD membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Bahaya Bencana Industri. Menurutnya, aturan tersebut penting untuk mengantisipasi risiko kegagalan teknologi maupun paparan polutan industri.

“Di Cilegon ada sekitar 250 industri, 100 di antaranya Penanaman Modal Asing (PMA) dan itu berskala besar. Itu sangat memungkinkan terjadinya bahaya industri. Tidak hanya kegagalan teknologi, tapi hasil dari polutan itu sendiri yang setiap hari dihirup masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd