Beranda Pemerintahan DPRD Cilegon Didesak  Evaluasi Pemanfaatan APBD Untuk KCS

DPRD Cilegon Didesak  Evaluasi Pemanfaatan APBD Untuk KCS

Hearing Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) antara Komisi II dan IV DPRD bersama sejumlah OPD dan AMCB. (Gilang)

CILEGON – Realisasi pemanfaatan Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) yang memuat sejumlah fasilitasi dan bantuan berujung pada somasi terbuka dari Aliansi Masyarakat Cilegon Bersatu (AMCB) yang dilayangkan ke Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta melalui DPRD Cilegon, Rabu (10/11/2021).

Penanggung jawab AMCB, Husen Saidan menyebutkan, materi somasi terbuka tersebut menyoal sejumlah hal yang sejauh ini sudah menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

“Intinya kami menolak KCS itu bila menggunakan APBD, karena kami melihat KCS ini hanya untuk pemilih Pak Helldy saja, silakan buktikan. Kalau ini dipaksakan, kami juga akan melakukan upaya. Jangan ada pengkotak-kotakkan, karena masyarakat Cilegon ini adalah masyarakatnya Pak Helldy semua. Makanya kami memohon kinerja pemerintah agar dievaluasi DPRD,” ungkap Husen Saidan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II dan IV DPRD beserta beberapa OPD Cilegon.

Dalam pemaparannya, Husen juga menyesalkan ketidakhadiran Walikota dan Wakil Walikota dalam hearing yang diharapkannya mampu menjelaskan kaitan stigma di masyarakat soal bantuan hibah bukan pinjaman modal pada UMKM hingga progres menyangkut janji serapan 25 ribu tenaga kerja.

“Kalau beliau sampai tidak hadir, tentu kami sayangkan, artinya kehadiran kami sebagai masyarakat di sini pun tidak dianggap. Soal KCS, menurut kami ilegal karena itu dijanjikan Helldy pada saat kampanye, sebelum beliau menjadi Walikota, makanya kami tidak ridho kalau itu direalisasikan menggunakan APBD. Kalau KCS akan direalisasikan, kami meminta DPRD me-review dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” katanya seraya mendesak kehadiran kepala daerah pada pertemuan berikutnya pekan depan.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Faturohmi mengaku dapat memaklumi kekhawatiran dan kebingungan masyarakat. Untuk itu, kata dia, parlemen dalam kapasitasnya bahkan sudah mengawal seluruh kinerja dan kebijakan pemerintah daerah yang dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cilegon 2021-2026 beberapa waktu lalu.

“Harus diakui memang ada kegelisahan di masyarakat yang menanyakan soal KCS. Kita sepakat seperti menyangkut persoalan beasiswa di dalamnya, tidak boleh hanya mengakomodir golongan tertentu, apa pun alasannya. Karena ada kriterianya. Jadi intinya penerima manfaat dari pemerintah daerah harus berasaskan keadilan,” katanya.

Asisten Daerah I Setda Kota Cilegon, Tatang Muftadi yang menjadi perwakilan pemerintah daerah dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa realisasi KCS belum dapat dilaksanakan secara maksimal pada APBD tahun 2021 ini lantaran Pemkot Cilegon masih melanjutkan program kerja yang sudah diparipurnakan pada tahun sebelumnya.

“Kami mengapresiasi seluruh masukan dari teman-teman AMCB, tentu ini akan kami tampung terlebih dahulu dan menjadi bahan kajian kami agar terjadi pemerataan manfaat di masyarakat. Prinsipnya kami sepakat bahwa local wisdom (kearifan lokal) di Kota Cilegon ini harus ditegakkan,” ujarnya.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini