Beranda Pemerintahan DPRD Banten Pecah Sikapi Hak Interpelasi Pemindahan RKUD

DPRD Banten Pecah Sikapi Hak Interpelasi Pemindahan RKUD

Gedung DPRD Banten - foto istimewa beritasatu.com

SERANG – Pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Banten terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) menuai pro kontra di dalam internal DPRD Banten. Sikap fraksi terpecah, beberapa fraksi mendukung pengajuan sementara fraksi lainnya tidak.

Diketahui, fraksi yang mendukung diajukannya hak interpelasi yaitu Fraksi PDIP, satu anggota Fraksi NasDem-PSI dan satu anggota Fraksi Gerindra. Sedangkan fraksi yang menolak interpelasi yaitu, Demokrat, PKB, NasDem-PSI dan PAN.

Ketua Fraksi PAN DPRD Banten, Dede Rohana menilai pihaknya belum melihat kajian terkait pengusulan hak interpelasi yang diinisiasi oleh Fraksi PDIP. “Kita minta dasanya dari mereka. Dan dari pertama kita juga belum melihat urgensinya usulan itu,” kata Dede saat dihubungi, Rabu (3/6/2020) kemarin.

Dede mengaku, pihaknya tidak mau sekadar ikut-ikutan. Dia beralasan penggunaan hak interpelasi juga membawa nama fraksi. “PAN sampai saat ini belum melakukan rapat fraksi. Jadi kita belum bisa ikut. Kita juga sudah peringatkan ke seluruh anggota untuk tidak (tanda tangan),” tegasnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Juheni M Rois mengaku fraksinya belum menentukan sikap apakah akan ikut menggunakan hak interpelasi atau tidak. Ia juga menilai, pengajuan hak interpelasi belum menjadi prioritas. Menurutnya, yang seharusnya diutamakan saat ini adalah penanganan Covid-19.

“Belum jadi prioritas. Yang harus diprioritaskan justru sekarang ini soal penanganan Covid. Masyarakat sekarang butuh ngga hak interpelasi,” katanya.

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Banten, Umar Bin Barmawi menjelaskan, perkembangan terkait interpelasi pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB biasa dilakukan oleh seorang kepala daerah dan dirasa tidak berdampak sistemik.

“Karena bukan subtstansinya yang dimasalahkan. Jadi fraksi kami tetap tidak sependapat dengan rekan-rekan yang menghendaki interpelasi di mana situasi pada saat ini pemerintah daerah sedang fokus dalam hal penanganan dampak Covid-19,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Terpisah Ketua Fraksi Demokrat, A. Jazuli Abdillah mengatakan jika ada anggota DPRD Banten yang mengusulkan hak interpelasi itu sah-sah aja. Namun, pihaknya sejauh ini mengaku tak sempat berpikiran untuk ikut-ikutan mengusulkan hak interpelasi, apalagi ikut menandatangani.

“Apalagi soal RKUD, kan uda ada forumnya saat rapat konsultasi seluruh fraksi nanya dan minta klarifikasi, dan saat itu juga dijawab dari hulu sampai hilir oleh gubernur,” kata Jazuli.

“Interpelasi itu hak bertanya kan? Lalu dijawab, kan materinya sudah ditanya dan sudah dijawab, oleh karenanya bagi Demokrat dan teman-teman yang gak ikut ngusulin mah sudah paham, substansinya sudah selesai,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten, Muhlis mengatakan dari hasil tersebut nantinya akan disampaikan kepada pimpinan agar bisa dibahas bersama-bersama dengan anggota DPRD Banten yang lain.

Menurutnya, hak interpelasi ini merupakan hak yang melekat pada diri masing-masing Anggota DPRD Banten. Hak tersebut bisa digunakan apabila terdapat kebijakan yang dirasa membutuhkan keterangan lebih jelas dari kepala daerah.

“Sesuai tata tertib yang harus dipenuhi, yaitu minimal berjumlah 15 orang dan lebih dari satu fraksi sebagai pemohonnya. Selain dari partai PDIP, ada juga dari partai Gerindra dan PSI yang telah ikut bergabung dalam aksi galang tanda tangan pengambilan hak interpelasi RKUD Bank Banten ini,” pungkasnya. (Tra/MIR/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini