SERANG – DPRD Banten mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat tata kelola sektor kelautan sekaligus mengisi kekosongan payung hukum yang selama ini belum dimiliki Provinsi Banten.
Ketua Komisi II DPRD Banten, Iip Makmur mengatakan, hingga saat ini Banten belum memiliki aturan komprehensif yang mengatur pengelolaan sumber daya kelautan, termasuk pemberdayaan nelayan dan akses permodalan bagi pelaku usaha perikanan.
“Sampai saat ini kita belum punya payung hukum terkait pengelolaan sumber daya kelautan. Baik dari sisi regulasi maupun pemberdayaan masyarakatnya. Yang ada baru sebatas perlindungan masyarakat pulau kecil dan pesisir. Sementara untuk pemberdayaan nelayannya, bagaimana permodalan dan lain-lain, ini belum kita atur di Provinsi Banten,” ujar Iip, Senin (8/6/2026).
Menurut Iip, DPRD menginisiasi Raperda tersebut untuk memberikan perlindungan hukum kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan potensi kelautan yang lebih optimal.
Saat ini DPRD telah memasuki tahap pembahasan keempat. Komisi II juga memfokuskan pembahasan pada sektor perikanan tangkap dan perikanan budidaya yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat pesisir di Banten.
Selain itu, DPRD membuka ruang pengaturan terhadap berbagai potensi sumber daya laut lainnya yang dapat memberikan nilai tambah bagi daerah.
Dalam proses penyusunan regulasi, DPRD melibatkan sejumlah instansi dan pemangku kepentingan untuk memperkaya substansi aturan yang tengah dibahas.
“Kami sengaja mengundang dan meminta masukan dari Biro Hukum, Bappeda, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Kami juga membuka pintu lebar-lebar bagi semua stakeholder untuk memberikan masukan,” kata Iip.
Ia menegaskan DPRD menargetkan seluruh pembahasan selesai pada semester kedua tahun 2026. Setelah itu, DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten akan mengesahkan regulasi tersebut menjadi peraturan daerah.
Menurutnya, setiap pasal dalam Raperda disusun secara detail agar memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Kita targetkan tahun ini sudah menjadi Perda,” tegasnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
