Beranda Pemerintahan DPRD Banten Kaji Suntikan Modal Rp163,5 Miliar untuk Jamkrida

DPRD Banten Kaji Suntikan Modal Rp163,5 Miliar untuk Jamkrida

Beberapa wartawna melintas di depan Gedung DPRD Banten. (Iyus/bantennews)

SERANG – DPRD Provinsi Banten mengkaji usulan penyertaan modal Rp163,5 miliar untuk PT Jamkrida Banten. Dewan belum memberikan lampu hijau dan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjelaskan urgensi serta efektivitas penggunaan dana tersebut.

Anggota DPRD Banten dari Fraksi PKS, Budi Prajogo mengatakan, penambahan modal diperlukan untuk memperkuat kondisi keuangan perusahaan penjaminan milik daerah itu. Menurutnya, kemampuan ekuitas Jamkrida harus sebanding dengan risiko penjaminan yang perusahaan tanggung.

“Prinsipnya kita mendukung penambahan modal itu untuk penyehatan Jamkrida. Di DPRD ada arahan OJK terkait dengan cadangan. Risiko yang di-cover itu ada metode matematisnya; dengan risiko sebesar sekian, mestinya perusahaan penjaminan punya modal atau ekuitas yang sepadan,” kata Budi, Jumat (30/10/2026).

Namun, Budi mengingatkan Jamkrida tidak boleh hanya mengandalkan kerja sama dengan Bank Banten. Perusahaan harus memperluas pasar dan menjangkau sektor usaha lain yang membutuhkan layanan penjaminan.

“Salah satu harapan kami, Jamkrida ekspansi bisnisnya, tidak hanya menggantungkan dari Bank Banten, tapi dari semua bisnis yang membutuhkan risiko yang di-cover oleh Jamkrida, sehingga bisnisnya tumbuh dan semakin membesar,” tegasnya.

Saat ini, Panitia Khusus (Pansus) DPRD masih membahas usulan tersebut. Budi berharap pembahasan segera rampung agar dewan dapat mengambil keputusan berdasarkan hasil kajian.

“Pansusnya sedang kita kerjakan dulu. Harapannya sih, pansus ini segera selesai,” tambahnya.

Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim menegaskan, dewan tidak hanya menghitung besaran tambahan modal. DPRD juga akan menguji kebutuhan, efektivitas, dan manfaat penyertaan modal tersebut bagi masyarakat.

“Kita akan bahas dan kaji bersama terkait urgensinya apa, efektivitasnya seperti apa. Berapa pun nilainya, apa pun bentuknya, harus jelas berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujar Fahmi.

Baca Juga :  Modal KDKMP di Banten Masih Andalkan Simpanan Anggota dan CSR

Sebelumnya, Gubernur Banten, Andra Soni menyebut, tambahan modal diperlukan untuk meningkatkan kapasitas penjaminan kredit, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Andra mengungkapkan, modal dasar Jamkrida Banten mencapai Rp220 miliar. Namun, Pemprov Banten baru menyetor Rp51 miliar.

Sementara itu, rasio gearing perusahaan mencapai 73,10 kali atau melampaui batas maksimal 40 kali sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Rasio gearing Jamkrida Banten mencapai 73,10 kali. Angka tersebut melampaui batas paling tinggi sebesar 40 kali yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu tentu membutuhkan penguatan permodalan agar kapasitas penjaminan dapat ditingkatkan sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan usaha perusahaan,” kata Andra, Rabu (21/10/2026).

Dalam usulannya, Pemprov Banten merencanakan tambahan modal tunai Rp149,712 miliar melalui APBD secara bertahap. Pemerintah mengalokasikan Rp50 miliar pada 2027, Rp50 miliar pada 2028, dan Rp49,712 miliar pada 2029.

Pemprov juga mengusulkan penyertaan tanah dan bangunan senilai Rp13,788 miliar. Aset tersebut berada di Jalan Siswa I, Kelurahan Sukahasi, serta Jalan Dewi Sartika Nomor 2, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Andra mengatakan, nilai aset mengacu pada penilaian lembaga independen sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, total usulan penyertaan modal mencapai sekitar Rp163,5 miliar.

“Total usulan penyertaan modal yang kami usulkan mencapai sekitar Rp163,5 miliar. Namun, realisasi usulan tersebut masih harus melalui pembahasan dan persetujuan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah,” jelasnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd