Beranda Pemerintahan DPRD Banten Dapat Uang Pecahan Rp75.000

DPRD Banten Dapat Uang Pecahan Rp75.000

Ketua DPRD Banten Andra Soni (kiri) menerima UPK pecahan Rp 75.000 dari Kepala BI Banten, Erwin Soeriadimadja - (Mir/BantenNews.co.id)

SERANG – DPRD Banten menjadi salah satu lembaga yang mendapat kehormatan menerima Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) RI yang ke-75 pecahan Rp75.000. Hal itu dikarenakan lembaga legislatif tersebut dinilai mempunyai kontribusi dalam mendorong perkonomian di Banten.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Banten, Erwin Soeriadimadja mengatakan, penyerahan UPK pecahan Rp75.000 merupakan wujud apresiasi kepada lembaga wakil rakyat itu yang telah membantu dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Banten. Diketahui, Bank Indonesia telah menerbitkan uang rupiah khusus menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.

“Maksud pertemuan kita pada pertemua ini mengantarkan UPK 75 kepada pak Andra Soni (Ketua DPRD Banten) sebagai wujud apresiasi kita terhadap kemerdekan RI ke 75 yang telah banyak membantu mendorong pertumbuhan ekonomi di Banten,” kata Erwin di Sekretariat DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (25/8/2020).

Rencananya, lanjut Erwin, BI Banten juga akan menyerahkan UPK itu kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Forkopimda, dan kepala daerah kabupaten/kota

Ketua DPRD Banten, Andra Soni menuturkan, salam sejarah Republik Indonesia, BI sudah tiga kali menegelurkan uang khusus edisi kemerdekaan, yaitu pada HUT ke 25, 50, dan 75.

“Ini adalah bukti pembayaran sah, artinya uang ini bisa digunakan, namun memang uang peringatan dicetaknya terbatas, hari ini ketua DPRD sebagai simbol dari pada perwakilan rakyat ditunjukkan dan diberikan cendramata satu lembar uang pecahan 75 ribu,” katanya

Diberitakan sebelumnya, jika ingin memiliki uang pecahan Rp75.000 itu, perlu melakukan pemesanan secara online terlebih dahulu. Pemesanan dilakukan di aplikasi Pintar yang telah disiapkan melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Syarat penukarannya yakni warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan setiap pemilik KTP hanya dapat menukar satu lembar UPK 75 tersebut.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini