Beranda Pemerintahan DPRD Akan Bahas Soal Kekosongan Komisioner KI Banten

DPRD Akan Bahas Soal Kekosongan Komisioner KI Banten

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Kursi dua Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten masih belum terisi, sedangkan terhitung sejak tanggal 24 Mei 2018, dua komisioner sudah pindah kamar menjadi Komisioner KPU Banten, yaitu Rohimah dan Nurkhayat Santosa.

Ketua KI Provinsi Banten, Ade Jahran menyampaikan, telah mengirimkan hasil rapat pleno kepada Gubernur Banten, namun memang hingga saat ini belum ada informasi terkait perkembangan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk dua komisioner tersebut.

“Terhitung sejak tanggal 30 Mei kami sudah memberikan surat kepada Gubernur Banten, informasi yang kami dapatkan dari Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika, red) sudah sampai ke Sekda, apakah nanti ke gubernur langsung atau ke wakil gubernur, kita tunggu saja,” jelas Ade, Rabu (11/7/2018).

Pihaknya menganggap, secara prosedural sudah ditempuh, dan diharapkan proses selanjutnya dapat berjalan dengan cepat, karena SDM yang ada saat ini dirasa masih harus ditambah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.

“Dengan sisa tiga orang seperti sekarang memang agak keteteran. Minimal ada empat orang, karena tiga orang bertindak sebagai majelis hakim dan satu orang sebagai mediator,” lanjutnya.

Saat ini, masih ada puluhan permohonan penyelesaian sengketa informasi yang teregister di KI Provinsi Banten. “Rata-rata dua sampai tiga sidang dalam satu harinya,” ungkap Ade.

Sedangkan proses penyelesaian sengketa informasi tidak dapat diprediksi waktunya, bergantung kepada substansi materi yang digugatkan. Dan periode dari KI Provinsi Banten ini tersisa selama kurang lebih 11 bulan lagi.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Banten, Nuraeni menyatakan belum mendapatkan surat dari Pemprov Banten terkait PAW komisioner KI Provinsi Banten. Namun ia mengatakan, akan segera melakukan pengkajian secara aturan terkait PAW tersebut.

“Saya akan melihat dulu secara aturan, apakah memang harus diisi, atau dapat juga tetap melanjutkan dengan SDM yang ada saat ini,” jelas anggota Komisi I DPRD Banten tersebut.

Jika memang dalam aturannya itu harus diisi, maka akan segera dibahas dalam rapat internal komisi I, akan tetapi hingga saat ini belum ada pembahasannya.

“Surat masih belum sampai. Jadi nanti apakah pengisiannya melalui mekanisme fit and proper test terlebih dahulu, atau bagaimana, saya belum mempunyai gambaran, karena belum dibahas di internal,” terang Nuraeni.

Terpisah, Kasie Kelembagaan dan Kemitraan Media Diskominfo Banten, Kusma Supriyatna menyatakan, saat ini surat sedang dibahas di Pemprov Banten, dan akan diserahkan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti.

“Yang melaksanakan fit and proper test kemarin kan DPRD, jadi mereka nanti yang akan mengirimkan nama pengganti dari komisioner yang pindah tersebut,”ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini