JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKB, Siti Mukaromah, mendesak PT PLN (Persero) segera mengambil langkah konkret untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak pemadaman listrik berkepanjangan.
Politisi yang akrab disapa Erma itu menilai, pemadaman listrik massal bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman serius bagi ekonomi rakyat. Menurutnya, gangguan listrik dalam durasi lama telah menimbulkan dampak besar, mulai dari penurunan omzet hingga kerusakan barang dagangan.
Ia menegaskan pelaku usaha kecil tidak seharusnya menanggung kerugian sendiri akibat gangguan operasional tersebut.
“Pemadaman listrik ini sangat berdampak pada pelaku UMKM. Mereka yang sedang berjuang mempertahankan usaha justru harus menanggung kerugian akibat listrik padam dalam waktu lama. Kondisi ini sangat memberatkan dan merugikan mereka,” ujar Erma kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (23/6/2026).
Legislator asal Jawa Tengah itu juga menyoroti dampak nyata di lapangan, terutama pada sektor jasa seperti fotokopi, percetakan, dan layanan digital yang langsung berhenti beroperasi saat listrik padam, sehingga kehilangan potensi pendapatan harian.
Ia menambahkan, pelaku usaha kuliner, khususnya makanan beku (frozen food), menghadapi risiko lebih besar karena terganggunya mesin pendingin dapat menyebabkan produk rusak dan menimbulkan kerugian total.
“Usaha fotokopi hingga jasa digital sangat bergantung pada listrik. Ketika listrik padam, mereka tidak bisa melayani pelanggan. Pelaku usaha frozen food juga sangat bergantung pada listrik untuk menjaga kualitas produknya. Jika pendingin tidak berfungsi, makanan bisa rusak dan kerugian tidak sedikit,” jelasnya.
Merespons kondisi tersebut, Komisi VII DPR RI meminta PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keandalan sistem distribusi listrik agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Erma juga mendorong agar PLN menyiapkan mekanisme kompensasi atau bantuan bagi UMKM yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan.
“PLN harus memastikan keandalan pasokan listrik agar kejadian seperti ini tidak terus berulang. Jika ada UMKM yang terdampak, harus ada bentuk tanggung jawab yang jelas, baik berupa kompensasi maupun langkah bantuan lainnya,” pungkasnya.
Sumber : suara.com
