Beranda Hukum DPO Pengedar Obat Keras Lintas Provinsi Diciduk di Cikande, Polisi Sita 5.410...

DPO Pengedar Obat Keras Lintas Provinsi Diciduk di Cikande, Polisi Sita 5.410 Butir Pil

Pengedar obat keras lintas provinsi ditangkap polisi.(Rasyid/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Satresnarkoba Polres Serang menangkap YDS (28), pengedar obat keras lintas provinsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menciduk warga Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, itu saat hendak mengedarkan ribuan butir obat keras di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.

Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di kawasan tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan YDS hingga akhirnya menangkapnya sesaat setelah turun dari angkutan kota.

Saat menggeledah pelaku, polisi menemukan sebuah paper bag berisi 5.410 butir obat keras, terdiri dari 1.150 butir tramadol, 3.210 butir hexymer, dan 1.050 butir trihexyphenidyl. Polisi menduga pelaku akan mengedarkan seluruh barang tersebut ke sejumlah lokasi di wilayah Serang Timur.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, petugas berhasil menggagalkan peredaran ribuan pil sebelum pelaku mendistribusikannya.

“Tersangka kami amankan setelah turun dari angkutan kota dan hendak mendistribusikan barang bukti ke sejumlah tempat di wilayah Serang Timur. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan,” kata Andri, Rabu (22/7/2026).

Andri mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan YDS telah menjalankan bisnis haram itu selama lebih dari satu tahun. Jaringan peredarannya meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, hingga Kota Cilegon.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menambahkan YDS sudah lama menjadi target operasi karena berstatus DPO Polres Serang.

“Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya kami menangkap tersangka beserta seluruh barang bukti,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, YDS mengaku memperoleh ribuan butir obat keras tersebut dari seorang pemasok berinisial JA yang tinggal di Kembangan, Jakarta Barat. Polisi kini memburu JA dan telah memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Serang Bongkar Peredaran Pil Koplo Lintas Provinsi

“Pengakuan tersangka, barang tersebut dititipkan oleh JA untuk diedarkan kembali. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan masih kami kejar,” kata Bondan.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Serang masih mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan peredaran obat keras lintas provinsi yang diduga melibatkan pelaku lain.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd