Beranda Pemerintahan DPMPTSP Kota Serang Tegaskan Larangan Reklame Bando dan Kewajiban PBG Sesuai Regulasi

DPMPTSP Kota Serang Tegaskan Larangan Reklame Bando dan Kewajiban PBG Sesuai Regulasi

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Arif Rahman Hakim. (Ist)

SERANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Arif Rahman Hakim, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Serang tetap konsisten menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan reklame, termasuk larangan terhadap konstruksi reklame berbentuk bando atau portal yang melintangi jalan.

Menurut Arif, DPMPTSP telah menyampaikan surat imbauan kepada para pengelola media reklame pada tanggal 26 Mei 2026. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada DPMPTSP.

“Melalui surat imbauan tersebut kami sudah menyampaikan secara jelas kepada para pengelola media reklame bahwa DPMPTSP tidak dapat memproses maupun menerbitkan perizinan untuk media reklame berbentuk bando atau portal yang melintangi jalan. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 yang melarang konstruksi bangunan iklan dan media informasi berupa portal yang melintasi jalan,” ujar Arif, Jumat (12/6/2026).

Ia menegaskan, kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disampaikan dalam surat imbauan berikutnya tidak dapat ditafsirkan sebagai upaya melegalkan reklame bando yang telah dilarang oleh regulasi.
“Perlu dipahami bahwa kewajiban PBG merupakan ketentuan yang berbeda dengan izin penyelenggaraan reklame. Pada tanggal 2 Juni 2026 kami kembali menyampaikan surat imbauan kepada pengelola media reklame berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam Pasal 26 ayat (2) ditegaskan bahwa reklame permanen selain memperoleh izin penyelenggaraan reklame, untuk konstruksi media reklamenya juga wajib terlebih dahulu memiliki PBG,” jelasnya.

Arif menambahkan, ketentuan tersebut berlaku bagi konstruksi media reklame yang memang diperbolehkan oleh regulasi yang berlaku dan bertujuan menjamin aspek keselamatan bangunan, kepastian hukum, serta tertib administrasi penyelenggaraan reklame di Kota Serang.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Serang Baru 47 Persen

“Jadi tidak benar apabila kewajiban PBG kemudian diartikan sebagai rencana penerbitan izin terhadap reklame bando. Posisi Pemerintah Kota Serang tetap sama, yaitu tidak memproses perizinan reklame bando karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Arif.

Lebih lanjut, Arif menyampaikan bahwa komitmen Pemerintah Kota Serang dalam melakukan penataan media reklame juga ditunjukkan melalui pembongkaran billboard pada 10 Juni 2026 di kawasan Alun-Alun Kota Serang dalam rangka mendukung program revitalisasi kawasan tersebut.

“Pembongkaran billboard tersebut merupakan bagian dari penataan ruang kota agar lebih tertib, aman, dan mendukung wajah Kota Serang yang lebih representatif. Pemerintah Kota Serang berkomitmen melakukan penataan reklame sesuai regulasi serta memperhatikan aspek keselamatan dan estetika kota,” katanya.

Pemerintah Kota Serang mengajak seluruh pelaku usaha dan pengelola media reklame untuk mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku serta berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait guna memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai aturan.

Penulis: Ade Faturohman
Editor: Tb. Ibnu Rushd