Beranda Advertorial DPMPTSP Kabupaten Serang Permudah Layanan Perizinan

DPMPTSP Kabupaten Serang Permudah Layanan Perizinan

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Syamsuddin. Foto: Nindia/BantenNews.co.id

SERANG – Untuk mempermudah layanan perizinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang menerapkan pelayanan yang terintegrasi sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) melalui aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik atau yang disebut SiCANTIK.

Aplikasi SiCANTIK adalah aplikasi berbasis web untuk perizinan berusaha maupun layanan lain yang dilaksanakan di DPMPTSP. Dengan adanya aplikasi tersebut, pelayanan perizinan menjadi lebih efektif, efisiensi, serta akuntabilitas.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Syamsuddin mengatakan pelayanan perizinan melalui online itu sesuai dengan implementasi OSS RBA untuk daerah.

“Sekarang izin itu keluarnya dari pemerintah pusat jadi perusahaan apa dengan nilai investasi berapa itu ada di pemerintah pusat. Kalau dulu sebelum berlaku OSS RBA kita yang mengeluarkan izinnya, nilai investasinya kita yang tahu, berapa tenaga kerja yang dibutuhkan kita tahu,” ujar Syamsuddin.

Adapun fitur-fitur yang terdapat dalam SiCANTIK yakni diantaranya Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), pemberian rating pelayanan perizinan, penambahan jenis permohonan yaitu Perubahan Izin, Pencabutan Izin dan penolakan izin, penambahan inputan data NPWP pada data pemohon dan data perusahaan, penambahan inputan titik koordinat peta diajukannya permohonan izin, fitur penomoran otomatis pada element yang terdapat pada canvas Template Form, soft delete Jenis Izin, soft delete Permohonan Izin, penambahan status ‘aktif/inaktif’ pada permohonan izin dan jenis izin, mendownload atau mengunduh produk izin secara mandiri dari akun pemohon.

Syamsuddin menambahkan selain gencar mempromosikan Kabupaten Serang untuk menarik para investor, kemudahan pelayanan perizinan secara online juga dapat menarik minat para investor. Dengan slogan “Izin Beres Bisnis Sukses”, DPMPTSP tidak akan mempersulit perizinan badan usaha dan memperkembang ekonomi di Kabupaten Serang.

“Ya tetap kita harus promosi, investasi itu tetap bagaimana caranya kita melakukan promosi yang lebih besar. Ketika orang berminat memasuki Kabupaten Serang, apa kemudahan-kemudahan yang diberikan proses perizinan semuanya menggunakan online,” kata Syamsuddin.

Syamsuddin menyebutkan dengan adanya sistem OSS RBA, pihaknya merasa terbantu dalam memberikan pelayanan dan kedepannya ia berharap sistem OSS RBA di Kabupaten Serang dapat berjalan maksimal setelah dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi untuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

“Sangat terbantu tapi OSS RBA yang baru ini belum berjalan maksimal karena kita harus melakukan penyesuaian-penyesuaian di daerah, contohnya saja kan di kami ada 2 potensi pendapatan yaitu PBG dan IMTA. Sementara ketentuan dari sisi aturan tidak boleh dilakukan pemungutan sebelum berubah Perda-nya. Ya setelah Perda selesai diharapkan maksimal,” kata Syamsuddin.  (ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini