PANDEGLANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, mengakui banyak tempat hiburan malam (THM) dan tempat karaoke belum memiliki izin usaha sesuai peruntukannya.
Ironisnya, Pemkab Pandeglang juga belum memiliki peraturan daerah (Perda) khusus yang mengatur THM.
Plt Sekretaris DPMPTSP Pandeglang, Eric Widaswara mengatakan, pihaknya belum memastikan jumlah THM dan tempat karaoke yang beroperasi maupun status perizinannya. Namun, berdasarkan pengetahuannya, banyak tempat usaha tersebut belum mengantongi izin.
“Kalau kaitan dengan tempat hiburan malam dan karaoke, kami akan coba cek dulu jumlahnya. Tapi yang jelas, sepengetahuan saya, tidak ada izin mereka,” kata Eric kepada BantenNews.co.id, Senin (19/10/2026).
Menurut Eric, usaha karaoke harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari kelayakan ruangan hingga struktur pengelolaan. Sebagian tempat karaoke juga menjadi fasilitas hotel sehingga status perizinannya perlu diperiksa sesuai jenis usaha.
Terkait pengawasan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim teknis untuk memeriksa perizinan serta kegiatan operasional tempat hiburan malam.
“Insyaallah kami akan coba koordinasikan dengan Satpol PP dan tim teknis. Memang tidak bisa sendiri, harus bersama-sama,” ujarnya.
Koordinasi juga akan dilakukan untuk menelusuri dugaan peredaran minuman keras (miras) di tempat karaoke. Eric mengatakan persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kaitan dengan miras, kami juga tidak bisa menduga-duga. Kami coba koordinasikan dengan Satpol PP,” katanya.
Eric turut mengakui Pandeglang belum memiliki perda khusus yang mengatur THM. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut dapat dikoordinasikan apabila dinilai mendesak.
“Kalau sejauh ini, perda kita belum ada kaitan dengan tempat hiburan malam. Kalau memang ini mendesak dan perlu, kita coba koordinasikan,” tuturnya.
Belum adanya data pasti jumlah THM dan tempat karaoke, ditambah belum adanya perda khusus, menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Pandeglang.
Pemerintah daerah perlu memastikan status perizinan setiap usaha sekaligus memperjelas mekanisme pengawasan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
