Beranda Pemerintahan DPMPD Pandeglang Salurkan Uang Asuransi Kematian untuk Ahli Waris

DPMPD Pandeglang Salurkan Uang Asuransi Kematian untuk Ahli Waris

Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan (kedua dari kiri) saat menyerahkan uang asuransi dari program JKK dan JKM untuk ahli waris di Kantor Kecamatan Picung - (Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang menyalurkan uang asuransi kematian dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk ahli waris di Pandeglang.

Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan menjelaskan, untuk Perangkat Desa (Prades) dan Kepala Desa (Kades) pihaknya bekerjasama dengan Bank Mandiri Taspen, sedangkan untuk RT, RW, Kader, BPD, Linmas dan Guru Mengaji pihaknya bekerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan.

Kata dia, DPMPD hari ini menyerahkan uang asuransi sebesar Rp28 juta untuk ahli waris dari Sekretaris Desa (Sekdes) Pasir Sedang, Kecamatan Picung yang meninggal dunia.

“Hari ini ada perangkat desa di Kecamatan Picung yang meninggal dunia dan ahli warisnya telah diberikan santunan kematian, dengan besaran bantuan sebesar Rp 28 juta,” kata Doni usai menyerahkan santuan kematian, Senin (12/10/2020).

Doni membeberkan, bagi perangkat desa yang masa kerjanya masih di bawah 3 tahun, maka santunan kematiannya hanya sebesar Rp 28 juta. Sedangkan bagi Prades yang bekerja sudah lebih dari 3 tahun uang santunannya bisa sebesar Rp50 juta.

“Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap para perangkat desa yang sudah mengabdikan dirinya kepada pemerintah maupun masyarakat. Tidak hanya kematian saja yang dijamin pemerintah, tapi ketika terjadi kecelakaanpun akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Taspen Serang, Heri Wiyono menuturkan, bagi Kepala Desa dan perangkatnya yang masih bekerja di desa secara otomatis masuk dalam program JKK dan JKM.

“Kalau untuk hak – haknya sebagai kepesertaan JLK dan JKM sudah ada aturannya, sesuai dengan masa kerja perangkat desa itu sendiri,” tuturnya.

Lanjut Heri, pembiayaan asuransi kecelakaan kerja dan kematian bagi para perangkat desa itu dari APBD, yang diambil dari Penghasilan Tetap (Siltap) Prades sebesar 0,4 persen untuk jaminan kecelakaan kerja dan sebesar 0,7 persen untuk jaminan kematian dari besaran gaji perangkat desa tersebut.

“Kalau dihitung premi yang dibebankan kepada peserta atau perangkat desa hanya sebesar Rp 9400 per orang,” tutupnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ