Beranda Pemerintahan DPKPP Pandeglang: 67 Ribu RTLH, Cuma 101 yang Dibantu APBD 2026

DPKPP Pandeglang: 67 Ribu RTLH, Cuma 101 yang Dibantu APBD 2026

Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang, Ade Taufik. (Mg-Madani Prasetia/Bantennews)

PANDEGLANG – Puluhan ribu keluarga di Kabupaten Pandeglang masih menghadapi persoalan rumah tidak layak huni (RTLH). Data Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKPP) Pandeglang mencatat 67.632 unit rumah masuk kategori RTLH.

Namun, besarnya persoalan itu belum sebanding dengan kemampuan anggaran daerah. Pada 2026, Pemkab Pandeglang hanya menargetkan perbaikan 101 rumah melalui APBD.

Kepala DPKPP Pandeglang, Ade Taufik mengatakan, mayoritas RTLH tersebut berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

“Untuk data RTLH, 67.632 unit. Itu RTLH ini kan tentunya rumah tidak layak, terus diperuntukkan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah,” kata Ade saat ditemui di Gedung DPRD Pandeglang, Rabu (12/8/2026).

Melalui APBD 2026, DPKPP mengalokasikan sekitar Rp1,76 miliar untuk memperbaiki 101 rumah lewat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Setiap penerima mendapat bantuan Rp17,5 juta.

“Untuk tahun ini, tahun 2026, kita menangani 101 unit RTLH dengan program BSPS. Anggarannya Rp17,5 juta per unit,” ujarnya.

Angka tersebut menunjukkan ketimpangan besar antara jumlah RTLH dan kapasitas intervensi APBD. Jika Pemkab hanya menangani 101 rumah dalam setahun, pemerintah membutuhkan waktu sangat panjang untuk menyentuh seluruh 67.632 rumah tanpa tambahan dukungan anggaran.

Pemkab Pandeglang mengandalkan dukungan pemerintah pusat untuk memperluas penanganan. Program BSPS melalui APBN mencatat 334 penerima pada tahap pertama dengan progres pembangunan 30 hingga 100 persen.

Tahap kedua mencakup 354 penerima yang sudah mengantongi SK dan masuk tahap persiapan pembangunan. Sementara tahap ketiga mencakup 253 calon penerima yang masih menjalani verifikasi.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, program BSPS APBN dapat menjangkau 941 penerima.

Namun, warga tidak otomatis mendapat bantuan hanya karena masuk daftar RTLH. Legalitas tanah menjadi salah satu syarat utama dalam proses verifikasi.

Baca Juga :  Puluhan Rumah di Pandeglang Rusak Akibat Gempa

“Kalau kendala terbesar adalah kepemilikan lahan. Salah satu untuk lolos verifikasi itu lahan yang digunakan harus legalitas, lahannya harus milik sendiri. Tidak boleh menumpang di tanah orang,” jelas Ade.

Ade menegaskan, DPKPP terus mendata RTLH dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta Pemprov Banten. Pemerintah juga tidak menunggu rumah warga viral di media sosial untuk turun tangan.

“Sebenarnya tidak. Kita terus bergerak, tapi kondisi anggaran terbatas dan tergantung juga data-datanya apakah sudah masuk,” katanya.

Dengan 67.632 RTLH dalam daftar, pekerjaan Pemkab Pandeglang jelas belum kecil. Tantangannya bukan sekadar mendata rumah warga, tetapi mencari anggaran yang mampu mempercepat perbaikan dan memastikan bantuan benar-benar menyentuh keluarga yang paling membutuhkan.

Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd