Beranda Advertorial DPK Banten Bentuk Satgas Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Akibat Bencana

DPK Banten Bentuk Satgas Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Akibat Bencana

Satgas Perlindungan dan Penyelamat Arsip DPKD Provinsi Banten foto bersama. (Istimewa)

SERANG – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten menbentuk satuan tugas (Satgas) Perlindungan dan Penyelamatan Arsip akibat bencana.

Pembentuan Satgas dibentuk sebagai langkah proaktif dalam menjaga dan menyelamatkan khazanah arsip dari potensi kerusakan akibat bencana alam maupun non-alam.

Kegiatan tersebut digelar di kantor Perpusda, Kamis (10/7/2025). Tiga pemateri dalam acara tersebut yakni Kepala Perpusda Usman Assiddiqi, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Nia Karmina Juliasih, dan Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Banten Asep Mulya Hidayat.

Dalam sambutanya, Usman mengatakan, Indonesia rawan bencana karena berada di wilayah ring of fire. Sehingga, saat bencana terjadi, rentan terjadi kerugian materil dan imateril karena rusaknya infrastruktur, sarana, dan prasarana umum atau pusat pelayanan masyarakat.

“Arsip merupakan alat bukti keperdataan yang jika rusak atau musnah dikarenakan bencana dapat merugikan semua pihak,” ujar Usman.

Karena itu, ia menekankan pentingnya mitigasi bencana khususnya penyelamatan arsip penting di Perpusda.

Usman menjelaskan, metode perlindungan arsip meliputi penggandaan, pemencaran, penyimpanan di media tahan lama, dan pengamanan fisik dalam bentuk digital.

Penyelamatan arsip yang punya nilai strategis ditentukan melalui analisis fungsional dan konten, lalu diseleksi untuk diselamatkan dan dilestarikan. Contohnya jika terjadi bencana kebakaran, banjir, atau gempa.

Langkah penting yang wajib dilakukan adalah pengeringan, restorasi, dan dokumentasi ulang.

“Tidak semua arsip disimpan selamanya. Arsip yang memiliki nilai strategis ditentukan melalui analisis fungsional dan konten, lalu diseleksi untuk diselamatkan dan dilestarikan,” jelas Usman.

Pemateri kedua, Asep menuturkan, kegiatan perlindungan dan penyelamatan arsip memiliki dasar hukum di Pasal 75 huruf a Undang-Undang (UU) Pelindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana, meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.

Baca Juga :  Walikota Serang Raih Gelar Doktor Pendidikan Pascasarjana Untirta

Asep menekankan pentingnya perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana karena menjaga integritas arsip, memastikan arsip tetap utuh serta tersedian dalam kondisi yang baik, mencegah kehilangan arsip, menyelamatkan arsip dari kerusakan atau kehilangan, meminimalkan resiko bencana, mengurangi potensi kerugian akibat bencana, meningkatkan akses informasi, dan memudahkan akses publik terhadap informasi.

“Perencanaan penanggulangan bencana merupakan ‘masterplan’ penanggulangan bencana pada suatu daerah,” ujarnya.*