Beranda Pemerintahan Dosen STIH Painan Minta Kades Berantas Mafia Tanah di Kabupaten Serang

Dosen STIH Painan Minta Kades Berantas Mafia Tanah di Kabupaten Serang

Acara Sosialisasi hukum dengan tema “Peran Kepala Desa Dalam Memberantas Mafiah Tanah Di Provinsi Banten” di Desa Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).

SERANG – Para dosen hukum di Sekolah Hukum Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan meminta para Kepala Desa di Kabupaten Serang proaktif berperan memberantas mafia tanah di Kabupaten Serang.

Ketua STIH Painan, Muhamad Nasir mengatakan Kasus mafia tanah yang marak terjadi memang sudah mengakar di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten. Banyak masyarakat yang terjebak dengan hal tersebut, dikarenakan kurangnya pemahaman akan praktik mafia tanah.

“Kasus mafia tanah memang kasus yang krusial bagi masyarakat pedesaan, dikarenakan rata-rata diantara mereka masih belum paham mengenai status kepemilikan tanah, misalnya adanya sertifikat ganda,” ujarnya usai menggelar sosialisasi hukum dengan tema “Peran Kepala Desa Dalam Memberantas Mafiah Tanah Di Provinsi Banten” di Desa Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat (LP3M) Hendrik Fasco Siregar, dosen STIH Painan Basyarudin, dan Chairul Aman.

Sekretaris Desa Tunjung Teja Ahmad Husain meminta adanya Memorandum of Understanding (MoU) dengan STIH . Sehingga kedepan intensif membantu melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

“Sehingga kasus mafia tanah dapat diberantas dan masyarakat Tunjung Teja sadar hukum terkait soal hukum pertanahan, “ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini