Beranda Bisnis Dorong Peningkatan Ekspor-Impor, Disperindag Tangsel Bertemu Para Pelaku Usaha

Dorong Peningkatan Ekspor-Impor, Disperindag Tangsel Bertemu Para Pelaku Usaha

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan Tangsel menggelar pertemuan pelaku usaha eksportir dan importir dalam rangka pengembangan komoditi ekspor dan impor - (Foto Ihya/BantenNews.co.id)

TANGSEL- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan Tangsel menggelar pertemuan pelaku usaha eksportir dan importir dalam rangka pengembangan komoditi ekspor dan impor, bertempat di Aula Puspemkot Lantai 4, Kecamatan Ciputat, Kamis (4/4/2019). Dalam acara itu terdapat sekitar 125 pelaku usaha.

Menurut pantauan, kegiatan tidak hanya di datangi eksportir dan importir saja, namun juga pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) Tangsel yang mempunyai potensi untuk ekspor serta produk unggulan yang ada di Tangsel dapat masuk pasar luar negeri.

Kepala Disperindag Tangsel, Maya menjelaskan bagi pelaku IKM di Tangsel, keberadaan FTA Center dapat membantu IKM atau UKM untuk meningkatkan kualitas dalam ekspor. Untuk di Tangsel sendiri ada 691 eksportir dan importir, namun sebagian besar masih importir.

“Untuk itu saya berharap para importir ini merambah ke eksportir, untuk itu saya meminta tolong kepada nara sumber dari kementerian, FTA Center, Beacukai dan lainnya, untuk menjelaskan kemudahan apa saja yang didapat atau bentuk regulasi apa saja yang ada untuk pelaku usaha ini,” harapnya.

Sementara itu, Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengungkapkan, kegiatan ini dalam rangka meningkatkan wawasan atau mengingatkan kembali regulasi apa saja yang ada untuk eksportir. Di Tangsel sendiri ada 691 perusahan ekspor dan impor, potensi ini bisa ditingkatkan untuk kesejahteraan masyarakat Tangsel. Dari 691 ini 70 persennya importir.

“Jika mereka sukses akan menjadi multiefek untuk lingkungan sekitarnya,” ungkap Airin.

Airin melanjutkan, ada fasilitas yang diberikan melalui KITE IKM yakni pembebasan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor barang atau bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor.

“Untuk Bea Cukai memberikan kemudahan bagi perusahaan dengan menghapuskan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE) dan menyiapkan LHPRE yang tersedia otomatis secara sistem sebagai pengganti LPE,” tukasnya.

“Melalui kegiatan ini, kami mengharapkan adanya peningkatan pemahaman dan wawasan tentang prosedur atau persyaratan ekspor dan impor serta mengetahui informasi tentang kebijakan ekspor dan impor dan memahami persaingan pasar global sehingga dapat memperluas akses pasar produk unggulan daerah yang pada akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Tangerang Selatan serta mengetahui informasi tentang kebijakan ekspor dan impor,” tutupnya. (Tra/Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini