Beranda Hukum Dor! Komplotan Pembobol Toko Sembako Ditembak Polisi

Dor! Komplotan Pembobol Toko Sembako Ditembak Polisi

Tiga Pelaku Pembobol Toko Sembako Lintas Provinsi Dibekuk Satreskrim Polres Serang. Foto: Nindia/ BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Polisi menangkap tiga dari empat pembobol toko sembako. Para pelaku sengaja mengintai warung yang banyak menjual rokok.

Peristiwa terjadi di tiga lokasi yang berbeda yakni di Kecamatan Kibin dan Ciruas, Kabupaten Serang dan Kota Serang. Jarak waktu kejadiannya pun hanya berselang satu bulan tepatnya pada 13 Maret dan 13 April 2023 malam.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan para pelaku yang berasal dari Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah sengaja melakukan perjalanan dari kota asalnya menggunakan mobil Avanza yang sudah dimodifikasi untuk melakukan kejahatan. Mereka menargetkan daerah-daerah yang berada di Ujung Jawa sampai ke Kalimantan.

“Itu pengakuan mereka ada tiga lokasi dari Ujung Jawa hingga Kalimantan. Dari siang mereka sudah mengintai toko yang akan mereka bobol di malam hari,” kata Yudha.

Tak hanya mengintai, para tersangka juga berpura-pura sebagai pembeli untuk memastikan keadaan dan situasi toko yang menjadi incaran. “Mereka lihat ada toko dan malam harinya tidak ada yang jaga,” ucap Yudha.

Yudha menyebutkan para pelaku berhasil diringkus oleh Tim Satreskrim Polres Serang berdasarkan CCTV toko dan bantuan dari pihak MMS Tol.

“Berbekal dari rekaman CCTV, Polres Serang dibantu tim dari MMS melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan berhasil mengetahui identitas para pelaku yang terpantau berada di wilayah Magelang, Jawa Tengah,” kata Kapolres.

Ketiga pelaku yang diringkus yakni Farid Riyadi (35), Edi Siswoko (42), dan Untung Ganjar Basuki (51). Sedangkan tersangka lainnya yaitu Ipang, sebagai sopir dan Dani yang merupakan penadah masih dalam pencarian.

“Dalam melakukan aksinya, tersangka ini berjumlah empat orang. Jadi yang tiga sebagai eksekutor yaitu ambil barang, motong gembok dan satu orang driver. Yang sopir ini masih DPO begitu juga dengan para penadahnya,” tambah Yudha.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku setelah melakukan perbuatannya, Edi selaku inisiator menghubungi Dani. Kemudian Dani memerintahkan seseorang untuk mengambil rokok-rokok tersebut di Pom Bensin di daerah Jakarta. Rokok dari berbagai jenis merek itupun dipindahkan ke mobil orang suruhan Dani dan para tersangka mendapat bayaran.

Edi mengaku melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Namun, awalnya ia tidak mengetahui jika daerah yang menjadi buruannya itu adalah Provinsi Banten.

“Udah tiga kali, cuma saya nggak tahu ini Provinsi Banten. Saya cuma ikut sopir saja,” kata Edi.

Edi dan teman-temannya sengaja mengincar untuk mencuri rokok lantaran barang tersebut selain gampang dibawa juga mudah dijual kembali untuk mendapat keuntungan yang banyak. Dari hasil mencuri rokok itu, Edi dan rekannya bisa meraup uang dengan total mencapai Rp140 juta.

Uang penjualan yang dibagi rata dengan para temannya itu kemudian dipakainya untuk berjudi koprok dan perbekalan di jalan.

“Karena ringan dan ada duitnya juga sih. Kurang lebih dapat Rp30 juta, 40 juta, sama 70-an juta,” akunya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka pembobolan toko sembako yaitu 3 bungkus rokok sisa hasil kejahatan dengan merek Sampoerna dan Djarum Cokelat, uang hasil sisa penjualan sebesar Rp3 juta, 1 unit mobil Avanza nopol A 1101 DC yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan alat-alat yang digunakan untuk membobol toko, serta pakaian para pelaku.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini