Beranda Hukum Dor! Jambret di Serang Tersungkur Ditembak Polisi

Dor! Jambret di Serang Tersungkur Ditembak Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Rmol.com

SERANG – Sepak terjang Romli (50) harus berakhir di balik jeruji besi. Penjambret yang biasa melancarkan aksinya di Jalan Serang – Jakarta tersebut timbang saat kakinya diterjang timah panas Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di pinggir jalan Kampung Cereme, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Senin (16/8/2021) malam.

Romli mencoba melawan petugas dan berupaya kabur saat diminta
mengambil barang hasil kejahatan di rumah nya di Desa Pematang, Kecamatan Kibin.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan terhadap pelaku pejambretan ini merupakan dari pengembangan dari tersangka Saripudin (40) rekan Romli yang ditangkap sebelumnya.

“Tersangka Doyok bersama Saripudin tercatat 5 kali melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polres Serang dengan sasaran wanita pengendara motor,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma, Selasa (17/8/2021).

Kapolres menjelaskan aksi terakhir residivis kasus curanmor ini dilakukan di jalan Raya Serang – Jakarta Desa Lewilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Jumat (25/6) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB.

“Korban adalah Hatijah (41) warga Kecamatan Labuan, Lampung. Korban yang mengendarai motor Honda Beat dipepet Romli dan Saripudin yang mengendarai motor Honda Sonic. Kedua pelaku berhasil mengambil paksa tas berisi handphone, uang, kartu ATM serta surat kendaraan,” jelasnya.

Berbekal keterangan korban yang melapor di Mapolsek Cikande, David Adhi Kusuma menambahkan, Tim Resmob langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Hasil nya pada Jumat (9/7), Tim Resmob yang dipimpin Iptu Priyanto berhasil meringkus tersangka Saripudin.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka Saripudin kerap melakukan aksi kejahatan bersama tersangka Romli alias Romli,” tambah Kasatreskrim.

Berbekal dari pengakuan Saripudin, Tim Resmob mulai melakukan pengejaran terhadap tersangka Romli dan berhasil meringkus saat tersangka sedang berbelanja di sebuah warung.

Baca Juga :  Dua Warga Citereup Jadi Korban Pembacokan

Saat diminta untuk menunjukan tempat penyimpanan barang hasil kejahatan, tersangka Romli melakukan perlawanan. Karena tidak mengindahkan peringatan petugas, tersangka akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Barang bukti yang kita dapatkan dari rumah kontrakan tersangka Romli yaitu, handphone hasil kejahatan, motor Honda Sonic A 2669 HO, plat nopol palsu, helm serta jaket yang digunakan dalam aksi kejahatan,” terang David.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News