Beranda Hukum Iuran Premi BPJS Diduga Digelapkan, Korban Laporkan Ke Polsek Pangarangan

Iuran Premi BPJS Diduga Digelapkan, Korban Laporkan Ke Polsek Pangarangan

Warga saat melaporkan ke Polsek Pangarangan. (Sandi)

LEBAK – Selain terjadi di Kecamatan Malingping, Iuran Premi BPJS Ketenagakerjaan yang dikolektif dari peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh petugas perisai di Wilayah Kecamatan Cihara, diduga tidak disetorkan tepat waktu, mengakibatkan iuran premi menunggak hingga berujung klaim tunjangan kematian peserta gagal cair. Karena geram, peserta BPJS adukan masalah ini ke Mapolsek Panggarangan.

Deden Haditiya, salah seorang aktivis Lebak Selatan mengatakan jika dirinya bersama rekan-rekan aktivis lainnya tengah mengumpulkan data dan bukti terkait keterlambatan iuran yang mengakibatkan kartu menjadi non aktif.

“Hasil penelusuran informasi dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang gagal cair akibat iuran mereka tak disetorkan tepat waktu di wilayah Kecamatan Cihara dan diduga digelapkan selama berbulan-bulan hingga perlindungan mengalami nonaktif, dan diduga dilakukan oleh pelaku oknum petugas yang secara rutin melakukan pengumpulan iuran kolektif dari pada peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut,” kata Deden saat dihubungi, Kanis (28/3/2024).

Ia mengungkapkan, saat ini dirinya tengah melakukan advokasi sosial kepada sejumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kasus serupa, serta kantor BPJS Ketenagakerjaan tidak berdiam diri tapi harus membubarkan oknum petugas perisai yang nakal dan mendukung upaya laporan kepihak kepolisian.

“Sejumlah informasi sudah masuk dan sedang kita kumpulkan yang nantinya kita dorong berdasarkan koridornya masing-masing, untuk dugaan penggelapan iuran premi kita dorong masuk wilayah penegakan hukum baik institusi Kepolisian maupun Kejaksaan agar mendapatkan tindakan tegas bagi pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, Marsih (35) warga Kecamatan Cihara selaku pelapor yang merupakan Istri dari peserta BPJS Ketenakerjaan yang meninggal dunia, berharap dirinya dapat memperoleh keadilan dan berharap Kepolisian Sektor Panggarangan dapat mengungkap kasus ini.

“Saya berhadap keadilan hukum, karena selama bertahun-tahun saya selalu membayar iuran premi, namun pada saat suami saya meninggal dunia dan berupaya melakukan klaim namun kartu perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif akibat tidak dibayarkan oleh pengumpul (kolektor-red), hingga tak bisa menerima hak perlindungan, dan setelah meninggal dunia kartu pesertanya diaktifkan lagi, sama artinya petugas perisai ini mendaftarkan orang yang sudah meninggal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kan aneh pak,” ucap Marsih.

(San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini