Beranda Advertorial DKBPPPA Kabupaten Serang Optimis Bentuk Seluruh Kecamatan Layak Anak

DKBPPPA Kabupaten Serang Optimis Bentuk Seluruh Kecamatan Layak Anak

Pemerintah Kabupaten Serang melakukan Rapat Virtual bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam Rangka Penyerahan Penghargaan Pratama untuk Kabupaten Serang dalam Pelaksanaan Kabupaten Layak Anak (KLA). Foto: Dok. DKBPPPA Kabupaten Serang

SERANG – Untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA), pemerintah mulai mengembangkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Program KLA dikembangkan dengan tujuan untuk memenuhi hak dan perlindungan anak serta untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten/Kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Anak (KHA).

Sesuai KHA terdapat 5 klaster hak anak yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, disabilitas dan kesehatan dasar serta kesejahteraan, kemudian pendidikan, pemanfaatan waktu luang serta kegiatan budaya, dan perlindungan khusus.

Kabupaten Serang merupakan salah satu kabupaten yang mendapat penghargaan sebagai kategori Pratama dalam pelaksanaan KLA. Penghargaan tersebut sudah diraih oleh Kabupaten Serang sebanyak dua kali yaitu pada 2019 dan 2021 berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Apresiasi pelaksanaan KLA di daerah dikategorikan dalam kelompok yaitu dimulai dari Pratama, Madya, Nindya, dan Utama.

Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit mengatakan dalam mengembangkan KLA membutuhkan keterlibatan dari unsur semua pihak.

“Ini berkat dukungan dari semua pihak terutama Pemerintah Kabupaten Serang sudah mampu menyelenggarakan KLA. Upaya bagaimana kita mengembangkan KLA, tentunya banyak hal yang harus dipenuhi baik dari aspek regulasi, aspek anggaran kemudian aspek operasional dan teknis,” ujarnya, Senin (2/8/2021).

Untuk menjadi Kabupaten Layak Anak, jika seluruh kecamatan yang berada di kabupaten tersebut sudah terbentuk kecamatan layak anak dan untuk kecamatan dapat dikatakan layak anak apabila seluruh desanya layak anak.

Tarkul menambahkan suatu kecamatan ataupun desa dapat dikategorikan sebagai Kecamatan Layak Anak atau Desa Layak Anak yaitu apabila sudah bisa melaksanakan pemenuhan terhadap hak-hak anak diantaranya seperti hak sipil anak.

“Contoh misal ketika anak di satu desa atau kecamatan belum ada yang memiliki akta kelahiran maka peran kita di situ, nah itu sudah merupakan proses pelaksanaan KLA dan DLA kemudian misalnya di desa-desa anak belum mempunyai KIA kemudian kita bekerja sama dengan Disdukcapil untuk memenuhinya, kartu identitas ini juga merupakan bagian. Di situ artinya sudah melaksanakan hak sipil anak,” tandasnya.

Saat ini Kabupaten Serang sudah memiliki 24 Kecamatan Layak Anak dari 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Serang. Sementara itu untuk 5 kecamatan yang belum menjadi Kecamatan Layak Anak adalah Kecamatan Kramatwatu, Kecamatan Cikeusal, Kecamatan Lebakwangi, Kecamatan Carenang, dan Kecamatan Mancak.

Kemudian untuk Desa Layak Anak, Pemkab Serang sudah memiliki sekitar 70 persen Desa Layak Anak dari 326 desa yang ada di Kabupaten Serang.

“Insya Allah di tahun 2021 ini kita harapkan Kecamatan dan Desa Layak Anak sudah terbentuk semua,” ungkapnya.

(Advertorial)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ